Gara-gara Edaran Menpan Pihak Hotel tak Mampu Bayar Karyawan Magang

Written By Unknown on Kamis, 26 Maret 2015 | 12.16

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengenai pembatasan aktivitas pemerintah di hotel berbintang, berimbas terhadap tenaga kerja di hotel-hotel.

Wakil Ketua BPD PHRI Kaltim Dodhy Achadiyat mengatakan, pihaknya harus mengencangkan ikat pinggang untuk menekan biaya operasional.

"Yang biasa kita bisa memberi uang transpor dan uang saku bagi pelajar SMK yang magang, sekarang sudah susah. Kita juga sudah tidak gunakan lagi daily worker (pekerja harian)," kata Dodhy, Direktur Hotel Sagita Balikpapan, Rabu (25/3/2015).

Menurunnya pendapatan hotel, kata Doddy, juga akan merugikan Pemerintah Daerah dalam hal perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Di Balikpapan misalnya, sumbangan hotel dan restaurant dalam PAD mencapai Rp 10 miliar perbulan. Sekarang turun 40 persen," ungkapnya. (BACA: Sewa Tempat di Hotel, PNS Minta Jatah Komisi 20 Persen)

Belum lagi dampak lain berupa kesejahteraan tenaga kerja di sektor perhotelan. Menurut Doddy, Pemerintah harus berkordinasi dengan pelaku usaha sebelum mengeluarkan kebijakan. "Kalau terpaksa harus merumahkan karyawan, siapa yang mau menanggung," ujarnya.

Pemilik Hotel Mesra Samarinda, Yusi Ananda Rusli berharap Pemerintah segera mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) mengenai edaran Menpan-RB tersebut.


Anda sedang membaca artikel tentang

Gara-gara Edaran Menpan Pihak Hotel tak Mampu Bayar Karyawan Magang

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2015/03/gara-gara-edaran-menpan-pihak-hotel-tak.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Gara-gara Edaran Menpan Pihak Hotel tak Mampu Bayar Karyawan Magang

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Gara-gara Edaran Menpan Pihak Hotel tak Mampu Bayar Karyawan Magang

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger