Bank Sambut Positif Draf Aturan Branchless Banking

Written By Unknown on Senin, 11 Agustus 2014 | 12.16

JAKARTA, tribunkaltm.co.id - Setelah lama menanti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis draf aturan main layanan keuangan tanpa kantor atau populer disebut branchless banking. Mengutip rancangan aturan OJK, setidaknya ada sepuluh poin penting yang menjadi aturan main branchless banking. Aturan main ini tidak jauh berbeda dari rumor yang selama ini beredar. 

Hal  yang lebih terang dalam rancangan beleid itu adalah persyaratan bagi bank penyelenggara branchless banking. Ada tiga syarat mendasar bagi bank. Pertama, berbadan hukum Indonesia. Itu artinya, kantor cabang bank asing (KCBA) tidak bisa menggarap layanan branchless banking. Aturan lain yakni memiliki jaringan kantor di wilayah Indonesia Timur yang berarti bank kecil tidak bisa turut serta. 

Bankir menyambut baik rancangan aturan branchless banking. Malahan, sejumlah bank bersiap tancap gas dan telah memasukkan layanan branchless banking dalam rencana bisnis bank (RBB) pada tahun ini. Agus R. Hermawan, Direktur Ritel Bukopin, menyatakan, pihaknya sudah mengajukan produk branchless banking ke OJK. "Sudah masuk RBB dan tinggal tunggu persetujuan OJK," ujar Agus kepada KONTAN, akhir pekan lalu. 

Tancap gas  

Rencananya, Bukopin akan memanfaatkan Payment Point Online Bukopin (PPOB) yang terdiri dari 14.000 outlet dan 700 gerai Swamitra. Selama ini, PPON dimanfaatkan untuk transaksi pembayaran. Bank kecil tidak kehilangan akal. I Wayan Sukarta, Direktur Utama Bank Sinar Harapan Bali (BSHB) mengatakan, pihaknya akan masuk bisnis branchless banking melalui mekanisme acquirer atau pengelola transaksi kartu, bukan prinsipal. "Kami akan bekerjasama dengan Bank Mandiri," ujar Wayan.

Bank Permata, Bank Internasional Indonesia (BII) dan BTPN menyatakan ketertarikannya terhadap branchless banking. Tiga bank kelas menengah ini juga tak keberatan dengan persyaratan OJK. Tapi, Bank Permata masih menimbang-nimbang. " Masih panjang diskusi internalnya, karena ini hal yang cukup kompleks," ujar Roy Arfandy, Pjs Direktur Utama Bank Permata.         


Anda sedang membaca artikel tentang

Bank Sambut Positif Draf Aturan Branchless Banking

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2014/08/bank-sambut-positif-draf-aturan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Bank Sambut Positif Draf Aturan Branchless Banking

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Bank Sambut Positif Draf Aturan Branchless Banking

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger