Pemkab Kutim Minta Petunjuk BPK Terkait Dana Eks KTE

Written By Unknown on Selasa, 17 Juni 2014 | 12.16

SANGATTA, tribunkaltim.co.id- Menjelang pembukaan blokir dana hasil penjualan saham 5% di PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang berada di rekening PT Kutai Timur Energi (KTE) oleh Kejaksaan Agung RI, Pemerintah kabupaten Kutai Timur terus melakukan konsolidasi internal.

Salah satunya dengan mendalami mekanisme yang tepat dalam penyetoran dana ratusan miliar tersebut untuk daerah. Demikian disampaikan Kuasa hukum Pemkab Kutim, Hamzah Dahlan, SH, Senin (16/6/2014) malam.

Hamzah mengatakan, petunjuk Mahkamah Agung RI dengan jelas mengatakan dana tersebut merupakan milik Pemkab Kutim. "Namun saat ini perlu diperjelas posisinya, karena sebagian dana masih dijadikan barang bukti dalam perkara lain," katanya.

"Yang saat ini masih dibahas, apakah dana yang tidak digunakan sebagai bukti dalam perkara lain harus masuk langsung ke kas daerah, masuk rekening tertentu dulu sebelum ke kas daerah, atau bagaimana. Hal ini yang masih didalami oleh Asisten Administrasi dan Keuangan Setkab Kutim," katanya.

Hamzah mengatakan Asisten Administrasi dan Keuangan dalam hal ini akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. "Itu kewenangan Asisten III. Silakan tanyakan ke beliau," katanya.

Sedangkan pendapat Hamzah secara pribadi, seharusnya dana tersebut tercatat di kas daerah, namun tidak bisa digunakan. "Dana tidak bisa digunakan dulu karena sebagian masih dipakai dalam perkara lain," katanya.

Meskipun demikian, menurut Hamzah dana bisa diposisikan sebagai dana abadi, yang bunganya bisa masuk ke kas daerah. Ataupun digunakan dalam skema jaminan sementara untuk kredit.

"Itu pendapat saya. Yang jelas, sebagai kuasa hukum Pemkab, saya tentu akan mencegah potensi penyimpangan. Pemanfaatan dana akan sesuai aturan hukum. Jadi tidak perlu dikhawatirkan," katanya.

Pada sisi lain, menguat sorotan agar dilakukan sinkronisasi jumlah nilai dana sebelum dan setelah diblokir. Hal ini sebagai bentuk kehati-hatian sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik mengingat dana tersebut merupakan uang negara.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kutai Timur, Sabaruddin, mengatakan sejak awal pembukaan blokir menuju penyetoran ke kas daerah Pemkab Kutim, semestinya dilakukan melalui proses yang terbuka dan transparan.

"Rekening kas daerah yang digunakan harus jelas dan benar. Jangan sampai rekeningnya tidak jelas milik siapa. Proses penyetoran juga harus tercatat dengan baik dan detail," katanya.

Selain itu, perlu dibuat sistem yang baik agar pemanfaatan dana ratusan miliar tersebut bisa maksimal dan benar menurut hukum. Jangan sampai permasalahan lalu terulang kembali.

"Kita perlu membentuk sistem yang baik. Pemanfaatan dana harus dinaungi dengan Peraturan Daerah. Selain itu, diperlukan Panitia Khusus DPRD untuk menjajaki alternatif pemanfaatan yang maksimal," katanya.

Selain itu, harus dilakukan sinkronisasi jumlah dana sebelum diblokir dan setelah blokir dibuka. "Data tentang jumlah dana harus disinkronisasikan. Apalagi itemnya banyak. Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan secara tak prosedural," katanya.

Pada sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta telah menyurat kepada Bupati Kutai Timur, Isran Noor, untuk menjelaskan tentang rekening resmi kas daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Namun hingga saat ini, belum ada jawaban Pemkab Kutim terkait permintaan tersebut.

Rekening resmi kas daerah diperlukan untuk kepentingan eksekusi petunjuk Mahkamah Agung (MA) tentang pengembalian uang negara pada kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham 5% di PT KPC yang berada di rekening PT KTE (kini menjadi Kutai Mitra Energi Baru).

"Setelah kami menerima surat dari Pemkab Kutim, kami langsung menyurat kembali agar Bupati Kutim bisa menjelaskan rekening resmi kas daerah Pemkab Kutim untuk kepentingan eksekusi petunjuk MA tersebut. Namun hingga saat ini belum ada jawaban," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Didik Farkhan Alisyahdi, SH, MH.

Pihak kejaksaan juga masih melakukan konsolidasi internal terkait rencana eksekusi tersebut. "Kami masih harus memilah mana dana yang bisa dieksekusi ke kas daerah Pemkab Kutim, mana yang sudah dieksekusi, dan mana yang masih digunakan untuk perkara lain," katanya.

Pemilahan juga membutuhkan waktu karena dana KTE tersebar di banyak rekening, baik di pusat maupun di Sangatta. Dana yang diblokir nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Termasuk beberapa asset fisik KTE yang lain.

Informasi yang diperoleh Tribun,  surat dari Mahkamah Agung RI bukanlah fatwa, tapi petunjuk. Surat tersebut ditandatangani Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr Artidjo Alkostar, SH, LLM.

Surat Nomor 14/Tuaka Pid/IV/2014 yang terbit 17 April 2014 itu dialamatkan kepada Bupati Kutim, Isran Noor, perihal petunjuk terhadap pengembalian barang bukti dalam perkara No 1649 K/PID SUS/2012 atas nama terdakwa Ir Anung Nugroho. Petunjuk tersebut diberikan sebagai balasan atas surat Pemkab Kutim. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Pemkab Kutim Minta Petunjuk BPK Terkait Dana Eks KTE

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2014/06/pemkab-kutim-minta-petunjuk-bpk-terkait.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pemkab Kutim Minta Petunjuk BPK Terkait Dana Eks KTE

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pemkab Kutim Minta Petunjuk BPK Terkait Dana Eks KTE

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger