SANGATTA, tribunkaltim.co.id- Jajaran penyidik sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polda Kalimantan Timur sampai saat ini masih menunggu rampungnya hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalama kasus pembebasan lahan kawasan Kenyamukan, Kabupaten Kutai Timur, untuk pembangunan pelabuhan.
Kepala Sub Direktorat Tipikor Polda Kaltim, AKBP Ahmad Sulaiman, mengatakan pihaknya telah menunggu sekitar empat bulan hasil perhitungan kerugian negara dalan kasus tersebut.
"Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP. Sudah sekitar 4 bulan prosesnya berjalan. Kami mendapatkan informasi, sudah dalam proses pengiriman hasil ke Jakarta. Mekanismenya memang seperti itu. Perlu pengesahan dari BPKP pusat," katanya.
Pada sisi lain, pihaknya sudah merampungkan berbagai hal teknis penyidikan. Seperti pembentukan tim juga pemeriksaan para saksi. Hingga saat ini penyidik sudah menetapkan empat tersangka, yaitu IS, KSM, AR, dan ER.
"Setelah perhitungan kerugian negara rampung, kami akan melakukan pemeriksaan tersangka. Sebelumnya, para tersangka sudah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya.
Pihak Polda Kaltim mengatakan sejauh ini para tersangka berlaku kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Pihaknya juga tidak mengalami intervensi dalam rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Anda sedang membaca artikel tentang
Kasus Kenyamukan, Polda Kaltim Tunggu Perhitungan BPKP
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2014/06/kasus-kenyamukan-polda-kaltim-tunggu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kasus Kenyamukan, Polda Kaltim Tunggu Perhitungan BPKP
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kasus Kenyamukan, Polda Kaltim Tunggu Perhitungan BPKP
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar