Putra Menteri Syarief Hasan Diperiksa sebagai Tersangka

Written By Unknown on Rabu, 21 Mei 2014 | 12.16

JAKARTA, tribunkaltim.co.id  - Putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan, Riefan Avrian, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (21/5/2014). Riefan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo. Sementara itu, Waluyo belum mengetahui pasti apakah Riefan akan langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan hari ini. "Ya, nanti kita lihat perkembangannya," ujarnya.

Riefan selaku Direktur Utama PT Rifuel ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal Jumat (16/5/2014). Riefan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, Hendra seorang office boy yang bekerja di perusaaan Riefan, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Dalam dakwaan, Hendra disebut bersama-sama Riefan melakukan korupsi proyek videotron sehingga telah memperkaya diri sendiri dan Riefan.

Hendra yang hanya mengenyam pendidikan sampai kelas III Sekolah Dasar (SD) ini diangkat oleh Riefan sebagai Direktur Utama PT Imaji Media. Perusahaan ini diduga sengaja didirikan untuk mendapatkan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.

Namun, ketika memberi kesaksian di persidangan, Riefan membantah sengaja mendirikan PT Imaji Media dan menjadikan Hendra sebagai direktur utamanya untuk mendapat proyek di kementerian yang dipimpin ayahnya itu.

Riefan juga mengaku tak tahu jika Hendra hanya mengenyam pendidikan sampai kelas III SD. Menurut Riefan, Hendra sendirilah yang datang kepadanya dengan meminta bantuan modal Rp 10 miliar untuk mendirikan perusahaan tersebut. Riefan kemudian meminjamkan Rp 10 miliar tanpa ada bukti pinjam meminjam.

Riefan menilai Hendra memiliki kemampuan mendirikan perusahaan periklanan karena sebelumnya pernah menjadi office boy, sopir, dan membantunya memasang baliho atau pun atribut periklanan lainnya.

Atas kesaksian itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga berulang kali mengingatkan Riefan agar jujur memberi kesaksian.

Sementara itu, Hendra mengaku dipaksa oleh Riefan menandatangi dokumen pendirian perusahaan. Sebagai direktur, Hendra mengaku tak pernah menyiapkan persyaratan untuk mengikuti proses lelang proyek videotron. Hendra pun sadar, ia tak memiliki kompetensi menjadi direktur sebuah perusahaan. Untuk itu, selama proses lelang hingga pengerjaan proyek diambil alih oleh Riefan.

Dalam dakwaan, PT Imaji akhirnya memenangkan proyek videotron meskipun perusahaan ini baru saja didirikan. Pembayaran proyek videotron kemudian masuk ke rekening Hendra selaku Dirut PT Imaji Media. Namun, rekening ini juga dikuasai oleh Riefan. Dari Riefan, Hendra kemudian mendapat bagian Rp 19 juta.

Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan pada Februari-Mei 2013. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp 2,695 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.780.298.943.


Anda sedang membaca artikel tentang

Putra Menteri Syarief Hasan Diperiksa sebagai Tersangka

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2014/05/putra-menteri-syarief-hasan-diperiksa.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Putra Menteri Syarief Hasan Diperiksa sebagai Tersangka

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Putra Menteri Syarief Hasan Diperiksa sebagai Tersangka

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger