KPK: Sisa Kuota Haji Digunakan untuk Pejabat

Written By Unknown on Jumat, 23 Mei 2014 | 12.16

JAKARTA, tribunkaltim.co.id  - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan indikasi penggunaan sisa kuota haji untuk kepentingan pejabat di Kementerian Agama. Diduga, Menteri Agama Suryadharma Ali memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama.

"Begitulah adanya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Jumat (23/5/2014), saat ditanya apakah benar sisa kuota haji dipakai untuk kepentingan para pejabat.

Bambang berharap penetapan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013 bisa membawa perubahan untuk meningkatkan pelayanan haji secara menyeluruh kedepannya. Dengan demikian, kata Bambang, diharapkan tidak ada lagi penggunaan sisa kuota haji bukan untuk kepentingan calon jamaah haji.

"Dan tidak ada lagi penunjukkan PPIH (panitia penyelenggaraan ibadah haji) yang bukan orang profesional karena bersifat nepotisme dan tidak sesuai ketentuan," ucapnya.

Bambang mengatakan, korupsi penyelenggaran haji merugikan dan melukai calon jemaah haji. Selama ini, menurutnya, jemaah haji diurus pemerintah dengan fasilitas yang apa adanya. Selain penggunaa dana haji yang tidak semestinya, KPK menduga ada penggelembungan harga berkaitan dengan penyelenggaran haji 2012/2013.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, penggelembungan harga yang dilakukan diduga berkaitan dengan pemondokan, transportasi, dan pengadaan katering. "Ada dana-dana yang dibayarkan tidak sesuai. Kemahalan," kata Zulkarnain.

KPK menjerat Suryadharma dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu juncto Pasal 65 KUHP. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.

Unsur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU, antara lain, adalah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan atau perekonomian negara. Adapun unsur dalam Pasal 3 UU Tipikor salah satunya menyalahgunakan wewenang.


Anda sedang membaca artikel tentang

KPK: Sisa Kuota Haji Digunakan untuk Pejabat

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2014/05/kpk-sisa-kuota-haji-digunakan-untuk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK: Sisa Kuota Haji Digunakan untuk Pejabat

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK: Sisa Kuota Haji Digunakan untuk Pejabat

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger