Kapolres: Kasus Penyuapan Anggota KPU Kutim Masih Berlanjut

Written By Unknown on Kamis, 22 Mei 2014 | 12.16

SANGATTA, tribunkaltim.co.id - Kapolres Kutai Timur, AKBP Edgar Diponegoro, Rabu (21/5/2014) malam, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menghentikan kasus dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh tiga orang tersangka yang diduga menyuap penyelenggara pemilu.

Ketiga tersangka, yaitu berinisial KB, NAS, dan SUP, hingga saat ini masih ditelusuri keberadaannya. Ketiganya masih akan diperiksa sebagai tersangka. Berkas ketiganya juga masih berada di penyidik Satreskrim Polres Kutim.

"Perlu kami sampaikan bahwa kasus tersebut belum ditutup atau dihentikan. Kami masih mencari keberadaan ketiga orang tersebut. Mereka belum masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), namun masih akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kapolres.

Pada sisi lain, pihaknya masih mencari dasar hukum yang tepat tentang masa waktu penanganan kasus pidana pemilu tersebut. "Ada satu pendapat yang menyatakan sudah kadaluarsa. Sedangkan pendapat lain belum kadaluarsa," katanya.

Karena itu dalam waktu dekat penyidik akan berkonsultasi dengan ahli terkait masalah tersebut. "Penyidik akan bertanya kepada ahli. Jangan sampai opini kian berkembang secara liar di masyarakat, namun tidak ada kepastian hukum," katanya.

Lantas, bagaimana dengan beberapa nama caleg lain yang disebutkan terdakwa dalam persidangan, namun belum ditetapkan sebagai tersangka? "Apa yang kami lakukan atas petunjuk JPU dalam tindak pidana pemilu. Hasil koordinasi kami, yang memenuhi pembuktian adalah enam orang tersebut," katanya.

Apakah masih akan ada pendalaman kasus tersebut dari sisi penyuapan terhadap penyelenggara pemilu dan penyelenggara negara dalam perspektif tindak pidana korupsi?

"Catatan penting kami, ini kasus tindak pidana pemilu yang sifatnya lex specialis atau khusus. Petunjuk JPU pada penyidik, agar para pemberi uang ditangani dengan menggunakan aturan tindak pidana pemilu," ujar Kapolres.

Hal ini karena pemberi uang dinilai turut serta dalam tindak pidana pemilu tersebut yang mengakibatkan terjadinya perubahan komposisi suara.

Sebagaimana diwartakan, sentra gakumdu Kutim memproses 12 orang dalam kasus pidana pemilu di Kutim. Komisioner KPU Kutim, Hasbullah, divonis enam bulan penjara (dipotong masa tahanan) dan denda Rp 5 juta subsidair dua bulan kurungan. Ia menyatakan menerima vonis tersebut, dan putusan akan dieksekusi setelah Kejari Sangatta menerima petikan putusan dari PN Sangatta.

Kemudian kasus sembilan terdakwa yang terbagi dalam lima berkas perkara, Majelis Hakim menerbitkan tiga vonis yang berbeda, sesuai tingkat pelanggaran hukumnya.

Pertama, untuk terdakwa Zubair (anggota PPK) dan Jamil (sekretaris PPK), dijatuhi vonis pidana penjara dua bulan dan denda Rp 2 juta subsidair 1 bulan kurungan. Sebelumnya JPU menuntut berupa pidana penjara empat bulan dan denda Rp 2 juta subsidair dua bulan kurungan.

Kedua, untuk terdakwa Samaruddin, Misran, Amran, dan Mustafa (seluruhnya anggota PPK), dijatuhi vonis pidana penjara satu bulan 15 hari dan denda Rp 1 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Sebelumnya, JPU menuntut berupa pidana penjara dua bulan dan denda Rp 1 juta subsidair satu bulan kurungan. Keenam terdakwa elemen PPK Sangatta Selatan dinilai melanggar pasal 309 jo pasal 321 UU 8/2012 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Majelis Hakim memutuskan kasus elemen PPK dalam dua kategori karena berdasarkan fakta persidangan, dari enam orang elemen PPK Sangatta Selatan, yang berperan aktif dan dominan sehingga mengakibatkan perubahan suara adalah dua orang, yaitu Zubair dan Jamil.

Sedangkan untuk tiga caleg yang menyuap PPK, Abdul Latif (PPP), Hamran (PKS), dan Ikhwan Syarif (Gerindra), dijatuhi vonis pidana penjara satu bulan dan denda Rp 1 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Sebelumnya JPU menuntut mereka berupa pidana penjara 2 bulan dan denda Rp 2 juta subsidair 2 bulan kurungan. Ketiga caleg dinilai melanggar pasal 309 jo pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.

Atas putusan tersebut, hampir seluruh terdakwa (delapan orang) menyatakan menerima. Hanya satu terdakwa yang masih pikir-pikir, yaitu caleg Abdul Latif. Sejak awal Latif membantah telah menyerahkan uang pada pihak PPK.

Terakhir, kasus money politics Dewi Yanti Layar Kabe dan suaminya, Suyono. Hingga saat ini Kejari Sangatta masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim untuk pelaksanaan eksekusi. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Kapolres: Kasus Penyuapan Anggota KPU Kutim Masih Berlanjut

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2014/05/kapolres-kasus-penyuapan-anggota-kpu.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kapolres: Kasus Penyuapan Anggota KPU Kutim Masih Berlanjut

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kapolres: Kasus Penyuapan Anggota KPU Kutim Masih Berlanjut

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger