Aliansi Ormas Tolak Tambang Kutai Timur Dikelola Asing

Written By Unknown on Kamis, 22 Mei 2014 | 12.16

SANGATTA, tribunkaltim.co.id- Aliansi beberapa organisasi kemasyarakatan yang terhimpun dalam Presidium Gerakan Perjuangan Masyarakat Kalimantan, menyatakan menolak sektor pertambangan di Kabupaten Kutai Timur dikelola oleh pihak asing.

Mereka pun meminta kepada Bupati Kutim untuk mencabut izin pertambangan yang diterbitkan pemerintah namun terindikasi telah dijual kepada pihak asing.

Ketua Presidium, Abraham Ingan, mengatakan rujukan berfikir mereka adalah kondisi Kaltim yang memiliki sumber daya alam berlimpah, yang semestinya dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sesuai pasal 33 UUD 1945.

"Untuk mengambil SDA itu, lingkungan harus dikorbankan dengan eksploitasi yang tidak terkendali. Namun kenyataannya, masyarakat Kaltim masih banyak yang miskin," katanya.

"Pada sisi lain, banyak izin tambang yang dikeluarkan Bupati Kutim jatuh ke tangan asing. Hal ini bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945. Karena itu kami menuntut Bupati Kutim agar berani mencabut izin pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah namun terindikasi telah dijual kepada pihak asing," katanya.

Aliansi pun mengusulkan agar pengelolaan pertambangan batu bara dikembalikan kepada negara dan dikelola pihak nasional. Misalnya BUMN, BUMD, koperasi, atau Kadin. Hal ini dinilai akan bermanfaat signifikan bagi kesejahteraan rakyat Kaltim.

"Kalau tidak terbuka pada rakyat, pemerintah akan tewas oleh perusahaan asing yang berkedok nasionalisme," kata Abraham Ingan. Terlebih sudah ada yang berani memalsukan tanda tangan kepala daerah.

"Rakyat siap mendukung langkah pidana terhadap Chirchill. Kalau memang terjadi pemalsuan, jangan ragu-ragu menariknya izinnya. Jangan sampai pejabat daerah menjadi komprador asing," katanya.

Wakil Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengatakan aksi aliansi ormas tersebut merupakan bentuk dukungan langsung pertama dari masyarakat terkait proses arbitrase dan maupun proses pidana yang ditempuh Pemkab Kutim.

"Pemkab Kutim tidak akan gentar menghadapi Churchill. Termasuk ketika Bupati Kutim menyatakan kepada Presiden RI bahwa Pak Bupati siap bertanggungjawab atas rangkaian proses hukumnya," katanya.

Saat ini pelaporan pidana kasus Churchill Mining sedang diproses di Mabes Polri. Sedangkan sidang ICSID akan berlanjut Agustus 2014 mendatang.

Bupati Kutai Timur, Isran Noor, telah menempuh langkah pidana terhadap Ridlatama Group terkait dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di beberapa kecamatan di Kabupaten Kutai Timur. Ia melaporkan Ridlatama Group ke Mabes Polri tanggal 21 Maret lalu.

Salah satu kuasa hukum Pemerintah Indonesia, Didi Dermawan, belum lama ini, mengatakan laporan terhadap Ridlatama Group masih dan sedang ditangani Mabes Polri. Beberapa pejabat dan mantan pejabat Kutim sudah dimintai keterangan.

Ia mengatakan, pihak Churchill Mining, selaku pembeli saham Ridlatama Group, sangat gentar atas langkah ini. "Karena itu pihak Churchill memohon penetapan Tribunal International Center for Settlement and Investment Disputes (ICSID) untuk menghentikan proses kriminal ini dengan alasan ini adalah bentuk intimidasi terhadap mereka," katanya.

Didi menegaskan pihaknya melakukan langkah pidana untuk menegakkan integritas pemerintah Indonesia. "Jika kita tidak melakukan proses pidana, maka laporan BPK yang menyatakan adanya pemalsuan SK-SK Bupati, yaitu Awang Faroek, kepada Ridlatama hanya isapan jempol semata. Jadi proses pidana ini juga untuk menjaga dan menegakkan integritas BPK RI dan Pemerintah RI," kata Didi.

Pada sisi lain, pada Agustus 2014 sidang arbitrase akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. "Jadwal sudah ditetapkan Tribunal. RI dijadwalkan memberi jawaban atas gugatan pokok perkara pada bulan Oktober nanti," kata Didi.

Sebelumnya, Kepada wartawan di Sangatta, Isran Noor mengatakan pihaknya menempuh langkah pidana karena pembuktian pemalsuan dokumen Churchill-Ridlatama akan memperkuat posisi Indonesia di arbitrase. Walaupun bukan bentuk intervensi persidangan.

"Tahun lalu terungkap di Singapura, bahwa mereka bertanya, kenapa tidak diproses kalau ada pidananya. Mereka seolah menantang kita," katanya. Padahal saat ini Indonesia menggunakan pertimbangan empati. "Kan tidak manusiawi izin dicabut dan pidana juga ditempuh," kata Isran.

Namun karena pihak Churchill menantang, akhirnya pihak Indonesia menempuh langkah pidana di Polri. "Saya tidak tahu apakah ini akan berdampak di arbitrase. Yang pasti prosesnya berbeda. Perusahaan multinasional paling takut terjerat masalah kriminal. Kredibiltasnya jatuh sekali. Makanya mereka setengah mengancam dan ketakutan," kata Isran.

Isran menilai, bila izin Churchill terbukti palsu, maka akan memperkuat posisi RI di arbitrase, meskipun bukan intervensi persidangan.

"Melalui ICSID kami akan meminta dokumen asli yang mereka pegang. Kita mau periksa. Jangan-jangan hampir semua dokumen dipalsukan. Tidak mungkin kita minta langsung ke mereka. Mereka pasti tidak berani, karena memang banyak yang palsu," katanya.

Bahkan pihak Churchill sempat meminta putusan sela kembali atas pengaduan masalah pidana di Mabes Polri. "Kami sudah mempersiapkan dua ahli yang bisa menganalisa kebutuhan biaya yang mereka keluarkan dan analisa deposit di lapangan," katanya. Hal ini karena penggugat bakal menghitung ulang kerugian akibat pencabutan izin.

Langkah pidana tersebut sebenarnya sudah diwacanakan sejak tahun lalu, namun baru saat ini ditempuh. Lantas, apakah ada oknum lokal yang terlibat pemalsuan dokumen?

"Sementara ini saya tidak menduga ada oknum lokal. Itu pasti mereka (Ridlatama) yang bermain. Karena semua data dibuat dengan scanning oleh mereka," kata Isran. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Aliansi Ormas Tolak Tambang Kutai Timur Dikelola Asing

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2014/05/aliansi-ormas-tolak-tambang-kutai-timur.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Aliansi Ormas Tolak Tambang Kutai Timur Dikelola Asing

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Aliansi Ormas Tolak Tambang Kutai Timur Dikelola Asing

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger