Aturan Pusat Hambat Pembangunan Di Daerah

Written By Unknown on Senin, 26 Mei 2014 | 12.16

SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Beberapa aturan pusat dinilai menghambat pembangunan di daerah - daerah di Indonesia. Hal itu disampaikan Gubernur Riau Anas Maamun dalam sambutannya ketika membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) X, tahun 2014 di Dumai, Rabu (21//2014) lalu. Dalam Rakernas yang berlangsung dari tanggal 21 - 22 Mei tersebut, Anas menyebut bahwa pembangunan jalan tol di wilayahnya bertahun - tahun tidak bisa rampung karena terhalang aturan pusat.

Hal itu, ternyata juga menjadi salah satu salah satu keluhan dan latar belakang rekomendasi dari Komisariat Wilayah (Komwil) V Apeksi Kalimantan, untuk terwujudnya sarana dan prasarana transportasi darat, maupun udara antar kota.

Ketua Komwil V Kalimantan yang juga Walikota Samarinda Syaharie Jaang mengatakan, hal tersebut sudah dibicarakan di tingkat Komwil V dan disepakati untuk dibahas di tingkat nasional. Mengingat kata Jaang, rekomendasi ini juga erat hubungannya dengan program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

"Kita dengar sendiri keluhan dari beberapa walikota, kemarin itu akan membuat jalan di daerahnya itu susahnya setengah mati. Kenapa? karena berhubungan dengan hutan lindung, hutan tanaman industri, ada HPH. Nah, kalau itu untuk kepentingan umum kenapa tidak di berikan izin dan rekomendasi dari pemerintah pusat," kata Jaang.

Karena menurut Jaang, daerahlah yang tentunya lebih mengetahui persis apa sebenarnya kebutuhan daerah tersebut. Dan selama ini kata Jaang, kebijakan di suatu departemen terkadang tidak melihat bagaimana kondisi daerah sebenarnya. Yang pada akhirnya, menghambat penyiapan kelancaran transportasi khususnya infratsruktur yang ada di daerah - daerah.

"Khususnya Kalimantan Timur, yang mana kita ketahui bahwa terkendala dengan adanya hutan lindung. Yang merupakan jalur lintas free way dari Balikpapan - Samarinda. Begitu pun yang terjadi di daerah Sumatera," kata Jaang.

"Kalau hal ini bisa ditindaklanjuti di tingkat pusat, maka yang menjadi janji - janji kepala daerah di daerah masing - masing di dalam hal menyiapkan infrastruktur yang baik di daerahnya itu tidak terhambat kebijakan secara nasional yang tidak melihat kepentingan daerah," katanya lagi.

Sebagai tindak lanjut kata Jaang, permasalahan ini akan dibahas ditingkat Menteri atau instansi yang membidanginya.

"Sebenarnya kemarin itu mau ditindaklanjuti, makanya menghadirkan Menteri Kordinator ekonomi, dari Bappenas, dari Menteri Dalam Negeri, karena kesibukan dari menteri - Menteri kita tidak hadir. Sebenarnya mau kita tuntaskan kemarin," kata Jaang.

Terkait kondisi transportasi udara di Kalimantan, dimana di beberapa daerah seperti Samarinda - Palangkaraya atau Samarinda - Pontianak dan antar kota lainnya masih sangat panjang, dimana para penumpang harus terbang ke Jakarta terlebih dahulu, menurutnya juga sudah disampaikan dalam Rekernas.

"Ini sudah kita bahas di Tarakan, dan kita sudah sampaikan kepada Direktur Eksekutif dan kita minta di kordinir secara regional Kalimantan untuk bertemu dengan salah satu maskapai. Kita akan bicara, apa sih masalahnya?. Sehingga jalur transportasi udara ini menjadi lancar," kata Jaang.


Anda sedang membaca artikel tentang

Aturan Pusat Hambat Pembangunan Di Daerah

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2014/05/aturan-pusat-hambat-pembangunan-di.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Aturan Pusat Hambat Pembangunan Di Daerah

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Aturan Pusat Hambat Pembangunan Di Daerah

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger