SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Samarinda diminta segera melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam rangka upaya mempercantik wajah kota. Hal ini diungkapkan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.
Selain prihatin dengan banjir yang terus melanda Samarinda, Awang juga menyoroti minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Ibukota Kaltim ini. "RTRWnya harus segera diubah. Begitu juga dengan RTRW harus ditambah," kata Awang.
Diketahui, saat ini luas RTH di Samarinda hanya sekitar 7 persen dari total wilayah Samarinda. Padahal, dalam RTRW disyaratkan luas minimal RTH di dalam satu daerah harus mencapai 30 persen. "RTH harus sampai 30 persen," tegas Awang.
Pemkot, kata Awang, diminta merencanakan pengembangan kota kea rah Kecamatan Palaran dan Kecamatan Samarinda Utara. "Masa depan Samarinda itu ada di Utara dan Palaran. Oleh sebab itu pengembangan kota harus diarahkan ke sana," katanya lagi.
Awang menuturkan, Pemprov Kaltim siap membantu Pemkot Samarinda mempercantik wajah kota. Awang juga mengapresiasi langkah Pemkot Samarinda melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH)nya, menutup pertambangan yang tak ramah lingkungan.
"Saya kira langkah Pemkot Samarinda menutup tambang yang tak ramah lingkungan harus ditiru oleh Kabupaten lainnya," sebutnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Ruang Terbuka Hijau Samarinda Harus 30 Persen
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2014/01/ruang-terbuka-hijau-samarinda-harus-30.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ruang Terbuka Hijau Samarinda Harus 30 Persen
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ruang Terbuka Hijau Samarinda Harus 30 Persen
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar