Terkait Kasus Suap Kajari Praya, KPK Periksa Polisi, Jaksa, dan Hakim

Written By Unknown on Senin, 23 Desember 2013 | 12.16

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah penegak hukum menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap Kepala Kejari Praya, Lombok, NTB, Senin (23/12/2013).Di antara saksi dipanggil itu yakni Sumedi selaku Ketua Pengadilan Negeri Praya, serta tiga orang hakim pada pengadilan tersebut, Dewi Santini, Desak Ketut dan Yuni Aryanti (hakim)

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka kasus ini," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Apriyanto Kurniawan selaku Jaksa Kasi Pidsus Kejari Praya, AKBP Supriyadi, Kapolres Lombok Tengah, Kompol H Ridwan, Kapolsek Praya Barat dan Iptu Deny Septiawan yang menjabat Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah.

"Mereka juga dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi," kata Priharsa.

Kasus suap Jaksa yang berlatar belakang penanganan perkara pemalsuan sertifikat lahan di Lombok ini sudah menjerat menjerat Jaksa Subri dan Direktur PT Pantai Aan, Lusita Ani Razak.

Subri dan Lusita tertangkap tangan KPK saat diduga bertransaksi suap dengan barang bukti uang senilai Rp 213 juta pada Minggu (15/12/2013). Adapun Lusita diduga anak buah Bambang Soeharto, komisaris PT Pantai Aan sekaligus mantan Ketua Pengarah Bapilu Partai Hanura.


Anda sedang membaca artikel tentang

Terkait Kasus Suap Kajari Praya, KPK Periksa Polisi, Jaksa, dan Hakim

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2013/12/terkait-kasus-suap-kajari-praya-kpk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Terkait Kasus Suap Kajari Praya, KPK Periksa Polisi, Jaksa, dan Hakim

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Terkait Kasus Suap Kajari Praya, KPK Periksa Polisi, Jaksa, dan Hakim

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger