Audit PT Flobamor Merah, Tak Boleh Ada Penyertaan Modal Pemerintah

Written By Unknown on Kamis, 19 Desember 2013 | 12.16

KUPANG -Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT terhadap kinerja PT Flobamor menyatakan neraca keuangan PT Flobamor merah. Wakil Ketua Komisi C DPRD NTT, Syahlan Kamahi, MM menyampaikan itu kepada Pos Kupang (Tribunnews.com Network) saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/12/2013). Karena itu, kata Syahlan, mengherankan jika Gubernur NTT, Drs Frans Lebu Raya, dan Sekda NTT, Frans Salem, S.H, M.Si mengatakan sedang menunggu hasil audit BPK pusat untuk digunakan sebagai bahan pembenahan PT Flobamor.

Ia mengatakan, BPK RI Perwakilan NTT telah melakukan audit terhadap PT Flobamor dan ada temuan bahwa neraca keuangan perusahaan itu merah. Atas dasar itu, BPK merekomendasikan agar tidak ada penyertaan modal daerah kepada perusahaan milik pemerintah provinsi itu.

Rekomendasi BPK ini kemudian dijadikan dasar bagi DPRD NTT menolak penyertaan modal ke perusahaan ini.

"Kami tidak tunggu hasil audit BPK karena rekomendasi BPK sudah jelas, neraca merah sehingga direkomendasikan tidak boleh ada penyertaan modal," tegas Syahlan.

Ketika disampaikan bahwa Gubernur NTT, Frans Lebu Raya dan Sekda NTT, Frans Salem, pernah mengatakan, BPK pusat sedang mengaudit kinerja PT Flobamor, Syahlan yang didampingi anggota Komisi C, Agus Dapadeda merasa heran karena selama ini sikap DPRD menolak penyertaan modal daerah itu karena berdasarkan hasil audit dan rekomendasi BPK.

Apalagi, menurut gubernur dan sekda bahwa yang melakukan audit adalah BPK pusat, padahal sudah ada BPK Perwakilan NTT. Syahlan tampak tidak yakin jika gubernur dan sekda pernah mengatakan bahwa saat ini ada audit dari BPK pusat terhadap PT Flobamor dan hasilnya belum ada.

"Di Kupang ada BPK RI Perwakilan NTT. Jadi, tidak mungkin dari pusat datang. Mungkin yang mereka (gubernur dan sekda maksudkan itu BPK pusat Perwakilan NTT," kata Syahlan sambil tertawa.

Syahlan dan Dapadeda menegaskan, yang harus dilakukan saat ini perlu audit publik berdasarkan perintah aturan untuk dilakukan pembenahan sehingga neracanya menjadi hijau dan penyertaan modal bisa dilakukan.

"Yang perlu didorong saat ini segera audit publik supaya neracanya hijau. Lalu benahi, apa core bisnisnya? Dan kerja harus profesional," tandasnya.

Perlu Audit Publik
Syahlan mengatakan, DPRD NTT khususnya Komisi C sudah jelas memberi peringatan agar perlu audit publik untuk pisahkan perseoran terbatas (PT) dengan perusahaan daerah (PD).

"Karena kami melihat PT ini mendapatkan beban bawaan dari PD. Masa dia (PT) belum kerja tapi sudah harus bayar gaji pegawai? Kami minta segera proses. Kami minta PT ini jelas bisnis intinya karena selama ini yang kita lihat hanya kapal saja, padahal kapal itu ada subsidinya, sementara beban besar," tandasnya.

Syahlan menjelaskan, Komisi C DPRD NTT meminta gubernur serius membenahi perusahaan ini agar memberi manfaat ekonomi bagi daerah.

"DPRD NTT khusus Komisi C minta gubernur serius urus ini PT. Jangan hanya omong saja. Kita juga minta pegawai yang banyak ditinjau kembali supaya jangan jadi beban karena saat ini beban PD sudah jadi beban PT, ini tidak bagus.

Harus diperhatian visi bisnis. Selama ini manajemen PT Flobamor tidak tunjukkan bahwa mereka punya jiwa bisnis dalam mengelola perusahaan," kritik Syahlan.

Tentang sikap DPRD yang sudah bulat menolak penyertaan modal daerah ke PT Flobamor, Syahlan mengatakan, penyertaan modal akan diberikan jika PT itu telah dibenahi dan punya proses bisnis yang jelas.

"PT ini belum tamat. Kita butuh PT supaya ada usaha dan dividen untuk APBD. Yang penting adalah, dibenahi dulu baru dikasih uang. Kita minta pemerintah segera lakukan tindakan konkrit supaya neracanya bisa hijau," ujar politisi PPP ini.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur NTT, Frans Lebu Raya menegaskan dirinya tidak pernah menyetujui untuk membubarkan PT. Flobamor melainkan hanya akan melakukan pembenahan terhadap manajemen perusahaan itu demi perbaikan kinerja ke depan.

Pernyataan itu diungkapkan gubernur kepada Pos Kupang di kantor gubernur, Kamis (28/11/2013) untuk mengklarifikasi pemberitaan bahwa dirinya menyetujui pembubaran PT itu.

"Masa mau bubarkan perusahaan (PT)? Masa mau cari tikus kok mau bakar itu lumbungnya? Kita benahi manajemennya. Persetujuan itu untuk pembenahan manajemen," tegasnya.

Dijelaskannya, pembenahan terhadap PT Flobamor akan dilakukan setelah ada rekomendasi BPK.

"Karena proses ini kan nanti tindak lanjut dari pembenahan itu setelah rekomendasi dari BPK. Kalau sudah ada, kita akan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi BPK. Kita pasti akan benahi manajemennya," ujarnya.

Ditanya soal hasil audit BPK, Lebu Raya mengatakan, hasil audit itu belum disampaikan kepadanya sehingga belum diketahui apa rekomendasinya.

"Loh belum lapor (hasil audit) ke saya kok? Kalau sudah ada hasil audit kita akan tindaklanjuti sesuai rekomendasinya," ujar Lebu Raya.

Di tempat terpisah, Sekda NTT, Frans Salem pernah mengatakan bahwa saat ini, BPK pusat (bukan BPK RI perwakilan NTT) sedang mengaudit PT Flobamor. Sehingga pemerintah menunggu hasil audit itu sebelum dilakukan pembenahan.


Anda sedang membaca artikel tentang

Audit PT Flobamor Merah, Tak Boleh Ada Penyertaan Modal Pemerintah

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2013/12/audit-pt-flobamor-merah-tak-boleh-ada.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Audit PT Flobamor Merah, Tak Boleh Ada Penyertaan Modal Pemerintah

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Audit PT Flobamor Merah, Tak Boleh Ada Penyertaan Modal Pemerintah

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger