Kasatreskrim Polresta Solo Dilaporkan Rekayasa Barang Bukti

Written By Unknown on Kamis, 19 Desember 2013 | 12.16

SOLO- Agus Wibowo (45) melaporkan Kasatreskrim Polresta Solo Komisaris Rudi Hartono ke Propam, Rabu (18/12/2013). Agus menuduh Rudi merekayasa barang bukti saat menangkapnya terkait kasus kepemilikan minuman keras (miras) jenis ciu, Selasa (17/12/2013).

Agus melapor didampingi Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Suharsono. Suharsono mengatakan, penangkapan Agus yang dilakukan dua orang polisi anggota Satreskrim, F dan G dianggap tidak sesuai prosedur.

"Ketika akan menangkap petugas tidak membawa surat tugas, penangkapan, dan penyitaan," ujarnya.

F dan G, lajut Suharsono, mengakui diperintah Kasatreskrim. "Pak Rudi dilaporkan selaku yang memberi perintah penangkapan tersebut," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Suharsono, petugas telah merekayasa barang bukti berupa miras. Karena ketika petugas mendatangi rumah Agus, miras itu tidak ada namun polisi tersebut merekayasa agar miras itu ada di rumah Agus.

"Teman Agus akhirnya membawa dua botol air mineral ukuran besar berisi ciu. Kemudian dibagi menjadi dua botol besar dan dua botol sedang. Kemudian ciu tersebut ditambah air. Ternyata miras itu disebut barang bukti milik Agus. Atas dasar itu, polisi lalu menangkap Agus dan membawanya ke Mapolresta." ujarnya.

Suharsono mengatakan, sebelumnya Agus memang menjual miras dan sudah disita petugas. Agus pun dijerat kasus tindak pidana ringan (tipiring) dan sudah divonis hukuman tujuh hari.

"Tapi belum selesai kasus yang pertama, kasus kedua ini kemudian muncul dan Agus divonis 15 hari kurungan penjara. Jelas penangkapan ini tidak sesuai KUHAP," ujarnya.

Terpisah, Rudi membantah tuduhan Agus dan Suharsono. Dia telah memerintah dua petugas tersebut dengan surat perintah tugas. "Barang bukti disita merupakan milik Agus yang ditemukan di kulkas," ujarnya.

Agus alias Kojek, kata Rudi, menjalani sidang tipiring kemarin siang.

"Sebelum sidang, Pak Suharsono SMS saya yang intinya minta agar Agus tidak ditipiring. Tapi saya sampaikan upaya polisi sudah sesuai prosedur. Setelah saya jawab begitu, Pak Suharsono bilang akan mengambil langkah lain. Berarti kan ini jelas upaya menghambat pemberantasan pekat (penyakit masyarakat)," ujarnya.


Anda sedang membaca artikel tentang

Kasatreskrim Polresta Solo Dilaporkan Rekayasa Barang Bukti

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2013/12/kasatreskrim-polresta-solo-dilaporkan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kasatreskrim Polresta Solo Dilaporkan Rekayasa Barang Bukti

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kasatreskrim Polresta Solo Dilaporkan Rekayasa Barang Bukti

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger