JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto mengimbau Adnan Buyung Nasution tidak membuat gaduh proses hukum di KPK, dengan menyebut KPK melanggar hukum saat melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat milik Tubagus Chairy Wardana alias Wawan.
Untuk itu Bambang menyarankan Adnan untuk kembali membaca Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Baca KUHAP Pasal 32 hingga 34. KPK mendasarkannya pada hukum acara sehingga tidak ada yang dilanggar," kata
Bambang saat dihubungi, Jumat (25/10/2013).
Jika Adnan tetap keukeuh menyebut KPK melanggar peraturan, Bambang mempersilakan agar mengajukan praperadilan.
"Jika merasa ada yang dilanggar silakan ajukan keberatan, silahkan ajukan keberatan melalui lembaga peradilan,"
ujarnya.
Apakah Pimpinan KPK sudah menerima surat protes yang diajukan Adnan?
"Saya belum membaca surat keberatan itu. Kalau kelak sudah diterima tentu akan dipelajari KPK dan dimana perlu
akan direspon secara proporsional," ujarnya
Anda sedang membaca artikel tentang
Bambang Widjajanto Minta Adnan Buyung Tak Bikin Gaduh Proses Hukum di KPK
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2013/10/bambang-widjajanto-minta-adnan-buyung.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bambang Widjajanto Minta Adnan Buyung Tak Bikin Gaduh Proses Hukum di KPK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bambang Widjajanto Minta Adnan Buyung Tak Bikin Gaduh Proses Hukum di KPK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar