PENAJAM, tribunkaltim.co.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU), akan melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP). Jumlah yang harus direkam ulang mencapai 4.466 orang
Hal ini diungkapkan Sekretaris Disdukcapil PPU, Kaspar Pangabean, Jumat (6/9). Menurut Kaspar jumlah ini sesuai dengan kekurangan e-KTP yang belum diterima.
"Yang sudah melakukan perekaman itu mencapai 100.116 orang sedangkan yang diterima baru 95.650. Jadi masih ada 4.466 yang belum jadi. Konfirmasi dari pusat bahwa itu karena ada kesalahan," ucapny.
Anda sedang membaca artikel tentang
4.466 Warga PPU Harus Rekam Ulang e-KTP
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2013/09/4466-warga-ppu-harus-rekam-ulang-e-ktp.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
4.466 Warga PPU Harus Rekam Ulang e-KTP
namun jangan lupa untuk meletakkan link
4.466 Warga PPU Harus Rekam Ulang e-KTP
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar