KPK: Dokumen yang Disebut Sprindik Jero Tidak Benar

Written By Unknown on Jumat, 06 September 2013 | 12.17

JAKARTA, tribunkaltim.co.id  - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa dokumen semacam surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang beredar di kalangan wartawan sejak Kamis (5/9/2013) tidak benar. KPK tidak pernah menerbitkan dokumen tersebut. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto secara terpisah melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (6/9/2013).

"Tidak benar," kata Bambang, juga Busyro.

Selebihnya Bambang menegaskan, belum ada tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) nonaktif Rudi Rubiandini, komisaris PT Kernel Simon G Tanjaya, serta pelatih golf Rudi yang bernama Deviardi alias Ardi.

KPK, kata Bambang, sejauh ini belum kembali menggelar ekspose atau gelar perkara terkait kasus itu. Dia mengungkapkan, KPK masih fokus melengkapi berkas perkara tiga tersangka.

"Belum ada ekspose, penyidik masih konsentrasi pada pemeriksaan para tersangka SKK," ungkap Bambang.

Sebelumnya, beredar dokumen semacam sprindik yang menyebut Jero tersangka. Dalam salah satu bagian dokumen itu, terdapat tanda tangan Bambang, stempel KPK, dan beberapa tulisan tangan. Dokumen yang beredar menyebutkan kasus suap Kernel Oil sebagai perkara yang disangkakan kepada Jero. Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi delik yang dikenakan kepada Jero dalam dokumen itu. 

Tulisan tangan yang berada di kanan tanda tangan Bambang yang telah dibubuhi stempel bertuliskan KPK, berbunyi "tunggu persetujuan presiden (RI1)". Namun, dokumen itu tidak mencantumkan tanggal penerbitan, selain "Agustus 2013".

Dalam kasus yang kini sudah berjalan, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jero sebagai saksi. Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis, mengungkapkan keterangan Jero belum diperlukan penyidik dalam mengusut kasus tersebut. Namun, kata dia, tetap terbuka kemungkinan Jero diperiksa jika memang keterangannya dibutuhkan pada saatnya.

Dalam sejumlah kesempatan, Ketua KPK Abraham Samad kerap menegaskan bahwa KPK akan memeriksa siapa pun yang keterangannya diperlukan. Dalam kasus dugaan suap terkait PT Kernel yang telah berjalan di KPK, Rudi diduga menerima uang 700.000 dollar AS dari Simon terkait kegiatan SKK Migas. Penyidik KPK juga menemukan uang 200.000 dollar AS di ruang Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno, yang diduga berkaitan dengan kasus Rudi.


Anda sedang membaca artikel tentang

KPK: Dokumen yang Disebut Sprindik Jero Tidak Benar

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2013/09/kpk-dokumen-yang-disebut-sprindik-jero.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK: Dokumen yang Disebut Sprindik Jero Tidak Benar

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK: Dokumen yang Disebut Sprindik Jero Tidak Benar

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger