Tribun Kaltim - Selasa, 30 April 2013 23:17 WITA
Pemasangan alat peraga berupa sepanduk, pamflet, stiker maupun alat peraga lainnya biasa dilakukan ketika di daerah tersebut akan menggelar Pilkada maupun Pileg. Menjelang Pilgub Kaltim pada September nanti Satpol PP Balikpapan sudah bersiap-siap menertibkan, dan tidak akan segan dalam melakukan penertiban alat peraga tersebut.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Freddy Pasaribu mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penindakan, apabila ditemukan alat peraga terpasang sebelum ada pengumuman yang disampaikan oleh KPU tentang masa kampanye.
"Kita sudah petakan dan sudah ditentukan, ada beberapa jalan yang tidak diperbolehkan untuk dipasang alat peraga, seperti sepanjang Jalan Sudirman, dan Jalan Ahmad Yani. Ketika kita temukan ada alat peraga di Jalan tersebut maka kita akan tertibkan," jelasnya. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Satpol PP Wanti-wanti Soal Pemasangan Alat Peraga Partai
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2013/05/satpol-pp-wanti-wanti-soal-pemasangan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Satpol PP Wanti-wanti Soal Pemasangan Alat Peraga Partai
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Satpol PP Wanti-wanti Soal Pemasangan Alat Peraga Partai
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar