Tribun Kaltim - Rabu, 24 April 2013 12:19 WITA
"Launching nama bakal caleg dilakukan Ketua KPU Husni Kamil Manik," tutur Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta.
Masukan atas rekam jejak caleg bisa disampaikan masyarakat kepada KPU, setelah Daftar Caleg Sementara (DCS) ditetapkan. Masukan disampaikan melalui surat tertulis beridentitas atau melalui situs KPU, juga dilengkapi identitas.
Saat ini, kata Ferry, belum ada DCS, baru daftar bakal caleg. DCS ditetapkan setelah berkas persyaratan bakal caleg dan parpol diverifikasi sepanjang 23 April-6 Mei. Hasil verifikasi disampaikan kepada parpol 7-8 Mei, dan perbaikan dilakukan 9-22 Mei.
Selama masa perbaikan, parpol bisa mengubah, mengganti, menukar caleg. Selain itu, berkas caleg yang kurang harus dilengkapi di periode ini.
Masukan masyarakat kemudian diklarifikasi oleh KPU kepada parpol. Namun, kata Ferry, masalah integritas dan moralitas tidak bisa membatalkan pencalegan seseorang. Semestinya hal ini sudah selesai saat parpol merekrut caleg.
Anda sedang membaca artikel tentang
KPU Publikasikan Nama Bakal Caleg
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2013/04/kpu-publikasikan-nama-bakal-caleg.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPU Publikasikan Nama Bakal Caleg
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPU Publikasikan Nama Bakal Caleg
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar