Penuhi Panggilan KPK, Rusli Zainal Siap Ungkap yang Sebenarnya

Written By Unknown on Jumat, 25 Januari 2013 | 12.16

Tribun Kaltim - Jumat, 25 Januari 2013 11:04 WITA

JAKARTA, tribunkaltim.co.id  - Gubernur Riau Rusli Zainal memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (25/1/2013) untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012. 
Rusli tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 09.10 WIB dengan mengenakan pakaian batik cokelat. Kepada wartawan, politikus Partai Golkar itu berjanji akan menyampaikan hal yang sebenarnya kepada penyidik KPK. 
"Insya Allah saya akan sampaikan semua yang sebenarnya," ungkap Rusli. 

Selebihnya, dia menegaskan kalau kedatangannya hari ini adalah untuk diperiksa sebagai saksi. KPK memeriksa Rusli sebagai saksi untuk tujuh anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Riau yang menjadi tersangka kasus ini. 

Ketujuhnya adalah Adrian Ali (Partai Amanat Nasional), Abu Bakar Siddik (Partai Golkar), Zulfan Heri (Partai Golkar), Syarif Hidayat (Partai Persatuan Pembangunan), Tengku Muazza (Partai Demokrat), Mohammad Roem Zein (Partai Persatuan Pembangunan), dan Turoechman Asy'ari (PDI Perjuangan). Mereka ditahan KPK di tiga rutan secara terpisah sejak 15 Januari. 
Terkait penyidikan kasus dugaan suap PON Riau, pemeriksaan Rusli ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, politikus Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Dalam kasus ini, ada lebih dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun Rusli kerap disebut namanya dalam persidangan para tersangka sebelum ini. 

Surat dakwaan jaksa KPK yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Riau, beberapa waktu lalu, menyebut Rusli sebagai pihak yang diduga ikut menyuap anggota DPRD Riau terkait pembahasan Raperda tersebut. Rusli disebut menginstruksikan agar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga saat itu, Lukman Abbas, memenuhi permintaan uang lelah anggota DPRD. 

Dalam surat dakwaan Lukman Abbas, jaksa KPK menyebut Rusli menerima uang senilai Rp 500 juta dan menyetujui uang suap senilai lebih dari 1 juta dollar Amerika Serikat kepada anggota Komisi X DPR. Suap tersebut untuk meminta dana APBN menyangkut kekurangan dana stadion utama PON senilai Rp 290 miliar. 
Terkait peran Rusli dalam kasus ini, Ketua KPK Abraham Samad (23/1/2013) mengungkapkan, pihaknya akan menentukan status Rusli dalam gelar perkara. "Tunggu saja ekspose itu, kita akan menentukan status yang bersangkutan. Common sense Anda sama dengan common sense kita," ujar Abraham. 

Jika lima unsur pimpinan KPK tidak berhalangan hadir, gelar perkara akan dilakukan hari ini. Selain dalam kasus PON Riau, KPK mengusut keterlibatan Rusli dalam dugaan korupsi izin usaha pemanfaatan hasil hutan Pelalawan dan Siak. Kasus ini menyeret Bupati Siak Arwin A.S, serta Bupati Pelalawan Tengku Azmun. Keduanya sudah divonis masing-masing 4 tahun dan 11 tahun penjara.


Anda sedang membaca artikel tentang

Penuhi Panggilan KPK, Rusli Zainal Siap Ungkap yang Sebenarnya

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2013/01/penuhi-panggilan-kpk-rusli-zainal-siap.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Penuhi Panggilan KPK, Rusli Zainal Siap Ungkap yang Sebenarnya

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Penuhi Panggilan KPK, Rusli Zainal Siap Ungkap yang Sebenarnya

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger