Sang Juara Tinju Porprov Kaltim Dibekuk Polisi

Written By Unknown on Rabu, 04 Maret 2015 | 12.16

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Frans Prima bin Harto (24), seorang petinju amatir asal Samarinda, diringkus Satreskoba Polres Samarinda saat hendak menggunakan sabu di rumahnya, jalan Lambung Mangkurat Gang H Samad RT 36 Nomer 79, Samarinda, Kaltim, Senin (2/3/2015) pukul 16.00.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan enam poket sabu seberat 6,22 gram bruto, satu perangkat alat hisap (bong), dan sejumlah barang bukti lainnya.

Menurut Kasatreskoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Budiyanto kepada wartawan, Selasa (3/3/2015) di Mapolresta, dalam pengakuannya kepada penyidik, Frans pernah meraih juara dua cabang tinju dalam Pekan Olahraga Provinsi (Poprov) V Kaltim di Samarinda, November 2014.

''Dia mengaku sebagai juara dua. Merasa risau karena menunggu bonus belum cair, saat itu dia hendak menggunakan sabu kami ringkus. Kemudian saat pengembangan penyelidikan tersangka juga pengedar,'' jelas Bambang. (Baca juga: Sindikat Narkoba Internasional Selundupkan Sabu di Kotak Makanan)

Selain Frans, dalam seharian itu, polisi juga berhasil meringkus empat tersangka lainnya. Setelah Frans ditangkap, selang 4,5 jam kemudian, polisi menangkap Ekki Rinaldi Nugraha (21), mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Samarinda. Ia kedapatan membawa sabu seberat 3,82 gram beserta korek api gas, dan timbangan digital.

Ditangkap pula Supriyanto bin Juncu (37) dengan barang bukti satu poket sabu seberat 0,44 gram, sebuah ponsel dan uang tunai hasil penjualan Rp 1,4 juta.

Keduanya ditangkap di Perum Kayu Manis Blok D RT 32 Nomor 6, Samarinda Utara. Tak cukup di situ, Satreskoba Polresta Samarinda meringkus Abdillah Rendi (27) alias Rendi bin Asmin, dan Habibi alias Bibi bin Asmin (26).

Dua warga Kecamatan Samarinda Seberang itu kedapatan memiliki 12 poket Sabu seberat 7,66 Gram, sebuah alat hisap, 4 buah pipet kaca, alat timbangan digital, 2 buah alat korek api, dan uang Rp 6,1 juta.

"Dalam satu hari kami bekerja keras dan berhasil meringkus lima orang tersangka," jelas Bambang. Ia melanjutkan, Ekki, Supriyanto, Abdillah dan Habibi disangka melanggar pasar 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 pasal 127 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan Frans terancam hukuman 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Sang Juara Tinju Porprov Kaltim Dibekuk Polisi

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2015/03/sang-juara-tinju-porprov-kaltim-dibekuk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Sang Juara Tinju Porprov Kaltim Dibekuk Polisi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Sang Juara Tinju Porprov Kaltim Dibekuk Polisi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger