Sanksi Tegas Siap Menanti PNS yang tak Patuh

Written By Unknown on Rabu, 03 Desember 2014 | 12.16

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sanksi tegas siap menanti bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi edaran Menpan-RB terkait larangan acara kedinasan di hotel. Hal itu dikemukakan Kepala Inspektorat Kota Balikpapan, Daniar, saat dihubungi Tribun, Selasa (2/12) sore.

Ia mengatakan, sanksi akan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ada tiga kategori sanksi yang bisa diberikan, yakni sanksi ringan, sedang dan berat. (Baca: Inspektorat akan Sanksi Tegas Dinas Selenggarakan Acara di Hotel)

"Harus dilihat dulu kasusnya. Bisa saja nanti diberikan teguran dulu, atau yang terberat bisa sampai dimutasi jabatannya. Kalau dipotong gaji saya belum lihat aturannya," ujar Daniar.

Tribun sempat menyambangi Kantor Inspektorat Balikpapan di Jl Ruhui Rahayu, Selasa (2/12/2014) siang. Namun Kepala Inspektorat yang hendak ditemui tidak berada di tempat, lantaran sedang dinas ke Samarinda.

Meski mengaku belum membaca secara rinci tentang edaran tersebut, namun Daniar menegaskan bahwa ketentuan itu harus dijalankan oleh seluruh instansi di lingkungan Pemkot Balikpapan. Apalagi Walikota Balikpapan sudah mengingatkan seluruh SKPD terkait edaran tersebut.

"Tentunya kita mempelajari dulu, apa saja yang dibolehkan dan apa yang dilarang. Kita belum melakukan pemeriksaan, tapi saya jamin seluruh SKPD merespon aturan itu," ungkapnya.

Ketika disinggung mengenai acara Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan yang digelar di Hotel Pacific, Senin (1/12/2014) lalu, Daniar sempat membantahnya. "Ah... tidak ada itu. Kepala Dinasnya hadir kok di coffee morning. Kalau benar demikian, ya nanti lah kita lihat," tandasnya.

Pantuan Tribun, kemarin, DKK mengadakan kegiatan di Hotel Pacific lantai 9. Terkait ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan hotel, akibat imbas dari edaran Menpan-RB, ditanggapi dingin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Balikpapan, Fachruddin Harami.

Ia menyatakan, pihaknya tak bisa berbuat apa-apa jika keputusan PHK itu terjadi. Sebabnya, larangan membuat acara kedinasan di hotel adalah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

"Itu kan keputusan pemerintah yang lebih tinggi, jadi nggak mungkin yang di bawah ini tidak ikut. Harus kita laksanakan," katanya.
Disnakersos Balikpapan, kata Fachruddin, tidak bisa bertanggungjawab apabila keputusan mem-PHK karyawan dilakukan oleh pelaku usaha perhotelan. Solusi mengenai masalah itu harus dibicarakan di tingkat pusat, dan kementerian terkait dapat memikirkan dampaknya secara nasional.
"Yang jelas kita tidak bisa membatalkan kebijakan itu. Tapi kalau itu (PHK) terjadi, mungkin nanti ada komunikasi yang kita bangun," tandasnya. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Sanksi Tegas Siap Menanti PNS yang tak Patuh

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2014/12/sanksi-tegas-siap-menanti-pns-yang-tak.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Sanksi Tegas Siap Menanti PNS yang tak Patuh

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Sanksi Tegas Siap Menanti PNS yang tak Patuh

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger