TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Selama kurun 2014, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 65 juta dari 3 kasus korupsi yang sedang ditangani.
Pengembalian kerugian negara ini didapatkan dari kasus dugaan korupsi pembangunan kanal Guntung tahun 2013, kasus pembangunan jalan RE Martadinata Lhoktuan tahun 2003, dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga tahun 2012.
"Total kerugian negara yang berhasil dikembalikan dari kasus korupsi tahun ini sekitar Rp 65 juta," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Anang Supryatna, didampingi Kasi Intel Bambang Winarno, dan Kasi Pidana Khusus Affan M Hidayat, usai peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Selasa (9/12/2014).
Upaya pengembalian kerugian dilakukan dengan menagih para terdakwa maupun terpidana korupsi mengembalikan kerugian negara dengan cara mencicil. Diantaranya dari terpidana kasus pembangunan kanal Guntung, Sukono sebesar Rp 25 juta dari kerugian negara sebesar Rp 62 juta.
Terpidana kasus peningkatan jalan RE Martadinata Lhoktuan Rp 10 juta dari total kerugian negara Rp 297 juta dan terdakwa kasus dugaan korupsi alat peraga SMK Negeri 3 Bontang, Rp 10 dari total dugaan korupsi Rp 20 juta. "Prinsipnya kami mengupayakan agar para pelaku korupsi seluruh kerugian negara," bebernya. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pelaku Korupsi Cicil Kembalikan Uang Negara
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2014/12/pelaku-korupsi-cicil-kembalikan-uang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pelaku Korupsi Cicil Kembalikan Uang Negara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pelaku Korupsi Cicil Kembalikan Uang Negara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar