TRIBUN KALTIM/RAHMAD TAUFIK
Ilustrasi - Kejaksaan Negeri Tenggarong membagikan bunga di Simpang Lampu Merah Kantor DPRD Kukar.
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang mengeksekusi tiga terpidana kasus korupsi pembangunan kanal Guntung tahun 2013, Selasa (9/12/2014).
Ketiga terdakwa korupsi tersebut adalah Bakri Kuswanto, selaku PPTK, bersama Sukono dan Viva Oktaviani selaku rekanan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bontang.
Eksekusi ini dilakukan bersamaan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia. "Ini kado Hari Antikorupsi Sedunia," ujar Kajari Bontang Anang Supriyatna SH MH, didamping Kasi Intel Bambang Winarno, saat menggelar konfrensi pers usai peringatan Hari Antikorupsi Sedunia. (Baca: Kejari Tenggarong Bagikan 500 Bunga dan Stiker)
Eksekusi terhadap ketiga terpidana dilakukan setelah adanya putusan vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, 25 Nopember 2014. "Mereka ditahan di Lapas Bontang," katanya.
Berdasarkan, total kerugian negara kasus Guntung sebesar Rp 62 juta. Dari jumlah tersebut para terpidana sudah mengembalikan kerugian sebesar Rp 25 juta. "Kami mengupayakan semua kasus korupsi bisa mengembalikan kerugian negara yang timbul," katanya. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Kejari Bontang Eksekusi 3 Terpidana Korupsi
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2014/12/kejari-bontang-eksekusi-3-terpidana.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kejari Bontang Eksekusi 3 Terpidana Korupsi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kejari Bontang Eksekusi 3 Terpidana Korupsi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar