Gubernur Teken UMP Kaltim Rp 2.026.126

Written By Unknown on Senin, 03 November 2014 | 12.16

SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dipastikan telah meneken angka Upah Minimum Provinsi Kaltim tahun 2015. Kepastian itu disampaikan Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltim Suroso kepada Tribun, Minggu (2/11/2014).

"UMP sudah diteken beberapa hari yang lalu, karena tanggal 1 November batas terakhir penetapan UMP secara serentak sesuai aturan Permenaker," ujar Suroso.

Meski UMP telah diteken, namun Suroso belum melihat lebih jelas angka UMP. Tetapi Suroso meyakini angka UMP yang diteken gubernur, angkanya sesuai dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan. "Setahu saya enggak ada perubahan angka, tetap sesuai usulan Dewan Pengupahan. Tapi untuk kepastiannya besok saya kroscek dulu," ungkap Suroso.

Sebelumnya Wakil Ketua Dewan Pengupahan Provinsi dr Ardi Paminto mengisyaratkan juga bahwa angka Upah Minimum Provinsi Kaltim tahun 2015 sebesar Rp 2.026.126 yang diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi ke Gubernur telah ditandatangani Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.  

"Saya dapat informasi angka UMP yang kita usulkan sudah diproses dan ditandatangani gubernur, namun kabarnya UMP akan diumumkan secara resmi pada 1 November," ujar Wakil Ketua Dewan Pengupahan Provinsi dr Ardi Paminto belum lama ini.

Ketika ditanya soal besaran angka UMP yang diteken gubernur ? Ardi belum dapat memastikannya. Tapi menurut Ardi, biasanya gubernur menetapkan angka UMP sesuai dengan angka yang diusulkan Dewan Pengupahan. Perihal apakah gubernur akan menaikan atau menurunkan angka UMP, itu belum bisa kita ketahui.

"Biasanya sih gubernur menetapkan UMP sesuai angka yang diusulkan Dewan Pengupahan," ungkap Ardi.
Ketua DPD SP Kahutindo Kaltim Sukarjo menyambut positif jika memang gubernur benar-benar telah meneken UMP. "Ya kita apresiasi lah, karena memang angka UMP yang diusulkan dewan pengupahan sudah melalui prosedur pembahasan yang tepat," kata Sukarjo.

Sekedar diketahui, angka UMP Kaltim tahun 2015 yang diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi tahun ini lebih tinggi dibandingkan UMP tahun 2014 yang hanya sebesar Rp 1.886.315. Artinya UMP tahun 2015 mengalami kenaikan kurang lebih Rp

139.811.
Angka UMP Kaltim tersebut akan menjadi acuan dasar bagi kabupaten/kota dalam menetapkan Upah Minimum Kota. Berdasarkan ketentuan UU ketenagakerjaan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi. Artinya UMP merupakan standar terendah bagi upah pekerja di kabupaten/kota se Kaltim. Jadi UMK harus lebih besar dari UMP. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Gubernur Teken UMP Kaltim Rp 2.026.126

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2014/11/gubernur-teken-ump-kaltim-rp-2026126.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Gubernur Teken UMP Kaltim Rp 2.026.126

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Gubernur Teken UMP Kaltim Rp 2.026.126

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger