PENAJAM,tribunkaltim.co.id- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Penajam Paser Utara (PPU) sudah berjuang agar upah minimun Kabupaten (UMK) tidak mencapai Rp 2.350.000. Namun karena menjadi keputusan, sehingga masih menunggu perkembangan selanjutnya.
Ketua Apindo PPU, Mappema mengatakan, setelah ditetapkan nanti maka masih menunggu komplain dari perusahaan yang menganggap UMK tersebut cukup memberatkan.
"Karena dampaknya pasti ada. UmK tahun ini saja hanya Rp 2,1 juta, banyak perusahaan yang goyang karena tidak mampu membayar gaji karyawan," ujarnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Apindo PPU Tunggu Komplain Perusahaan
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2014/11/apindo-ppu-tunggu-komplain-perusahaan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Apindo PPU Tunggu Komplain Perusahaan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Apindo PPU Tunggu Komplain Perusahaan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar