Lima Anggota Denkav ditetapkan Sebagai Tersangka

Written By Unknown on Sabtu, 18 Oktober 2014 | 12.16

BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id - Setelah melalui proses pemeriksaan akhirnya, Pomdam VI Mulawarman menetapkan kelima anggota Denkav Km 28 sebagai tersangka. Hal ini disampaikan Kapendam VI Kolonel Totok Surahmat.

"Kelima personel tersebut sudah dittapkan sebagai tersangka dan diamankan di Denpom," ujarnya, Jumat (17/10).

Pasal yang dijerat? "Kita ikuti proses hukumnya saja. Belum bisa sebutkan pasal dan ancaman hukumannya. Pastinya mereka diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Totok.


Anda sedang membaca artikel tentang

Lima Anggota Denkav ditetapkan Sebagai Tersangka

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2014/10/lima-anggota-denkav-ditetapkan-sebagai.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Lima Anggota Denkav ditetapkan Sebagai Tersangka

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Lima Anggota Denkav ditetapkan Sebagai Tersangka

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger