BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id - Setelah melalui proses pemeriksaan akhirnya, Pomdam VI Mulawarman menetapkan kelima anggota Denkav Km 28 sebagai tersangka. Hal ini disampaikan Kapendam VI Kolonel Totok Surahmat.
"Kelima personel tersebut sudah dittapkan sebagai tersangka dan diamankan di Denpom," ujarnya, Jumat (17/10).
Pasal yang dijerat? "Kita ikuti proses hukumnya saja. Belum bisa sebutkan pasal dan ancaman hukumannya. Pastinya mereka diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Totok.
Anda sedang membaca artikel tentang
Lima Anggota Denkav ditetapkan Sebagai Tersangka
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2014/10/lima-anggota-denkav-ditetapkan-sebagai.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Lima Anggota Denkav ditetapkan Sebagai Tersangka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Lima Anggota Denkav ditetapkan Sebagai Tersangka
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar