KPK: Putusan MA yang Cabut Hak Politik Luthfi Hasan Harus Jadi Rujukan

Written By Unknown on Selasa, 16 September 2014 | 12.17

JAKARTA, tribunkaltim.co.id- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menilai, putusan Mahkamah Agung yang mencabut hak politik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq harus menjadi rujukan bagi hakim pada pengadilan di bawahnya. Sejauh ini, hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi belum pernah mencabut hak politik seorang terdakwa meskipun jaksa KPK telah menuntut pencabutan hak politik. (Baca: Hak Politik Luthfi Hasan Ishaaq Dicabut, Hukumannya Diperberat Jadi 18 Tahun).

"Itu sebabnya putusan MA itu harus jadi preferensi hakim di bawahnya dan pantas dijadikan benchmark dan rujukan bagi pengadilan," kata Bambang melalui pesan singkat yang diterimaKompas.com, Selasa (16/9/2014). 

Bambang mengatakan, sudah menjadi fakta yang tidak terbantahkan jika terjadi privatisasi dan personalisasi kekuasaan oleh pejabat publik secara melawan hukum dan transaksional yang semakin masif. KPK mengapresiasi putusan MA tersebut. (Baca: MA Nilai Perbuatan Luthfi Hasan Merupakan Korupsi Politik)

Mengenai Luthfi, KPK akan melakukan eksekusi setelah menerima salinan putusan MA. Putusan kasasi itu dijatuhkan pada Senin (15/9/2014). Dalam putusannya, MA memperberat hukuman Luthfi dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara dan mencabut hak politiknya. (Baca: KPK Apresiasi Putusan Kasasi MA yang Perberat Hukuman Luthfi Hasan). 

Ketua majelis kasasi perkara Luthfi, Artidjo Alkostar, mengatakan, hubungan transaksional yang dilakukan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu dengan pengusaha sapi merupakan korupsi politik. 

"Hubungan transaksional antara terdakwa yang anggota badan legislatif dan pengusaha daging sapi Maria Elizabeth Liman merupakan korupsi politik karena dilakukan terdakwa yang dalam posisi memegang kekuasaan politik sehingga merupakan kejahatan yang serius (serious crime)," ujar Artidjo, yang menjabat Ketua Kamar Pidana MA, seperti dikutip dari Harian Kompas,16 September 2014. 

Selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi. Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah. (Baca: Luthfi Hasan Juga Didenda Rp 1 Miliar).

Artidjo mengatakan, perbuatan Luthfi sebagai anggota DPR dengan melakukan hubungan transaksional telah mencederai kepercayaan rakyat. 

"Perbuatan terdakwa selaku anggota DPR yang melakukan hubungan transaksional telah mencederai kepercayaan rakyat banyak, khususnya masyarakat pemilih yang telah memilih terdakwa menjadi anggota DPR RI," ujar Artidjo.

Sebelumnya, Luthfi divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinyatakan terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Pengadilan tipikor juga menjatuhkan hukuman tambahan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya memperbaiki lamanya subsider denda, yaitu dari satu tahun kurungan menjadi enam bulan kurungan. (Baca: Darin Tawakal Luthfi Hasan Tetap Dihukum 16 Tahun)


Anda sedang membaca artikel tentang

KPK: Putusan MA yang Cabut Hak Politik Luthfi Hasan Harus Jadi Rujukan

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2014/09/kpk-putusan-ma-yang-cabut-hak-politik.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK: Putusan MA yang Cabut Hak Politik Luthfi Hasan Harus Jadi Rujukan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK: Putusan MA yang Cabut Hak Politik Luthfi Hasan Harus Jadi Rujukan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger