JAKARTA, tribunkaltim.co.id - Direktur Transformasi Proses Bisnis, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Wahju K Tumakaka mengatakan, potensi transaksi e-commerce alias bisnis online di Indonesia bisa mencapai triliunan rupiah. Sayangnya, tidak semuanya bisa ditarik sebagai penerimaan negara dalam bentuk pajak.
"Kemungkinan yang tidak tercover adalah bisnis rumahan, seperti yang bikin cup cake. Sepertinya tidak punya toko tapi menjual," kata dia ditemui di sela-sela seminar perpajakan, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (28/8/2014).
Keberadaan media sosial seperti Facebook tentu sangat memberikan keuntungan bagi yang ingin mencoba berjualan. Namun, Wahju mengaku otoritas pajak belum bisa memaksa perseorangan yang berjualan melalui media sosial untuk membayar pajak.
"Ya kita itu jangan terlalu, maksudnya jangan orang baru mau usaha sedikit sudah dikejar-kejar pajak," kata Wahju.
Bahkan lanjut Wahju, Wajib Pajak yang memiliki usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun saja, baru dikenai 1 persen pajak. Itu berdasarkan Peraturan Pemerintah No.46 tahun 2013.
"Ya kalau hanya usaha kecil-kecilan dibikin susah, ya kasihan lah. Kita cari yang betul-betul potensial. Tapi jangan sampai e-commerce ini memberikan pemahaman bahwa moda bertransaksi itu bisa menghindarkan kewajiban pajak," tegas Wahju.
Sebagai informasi, penetrasi media sosial di Indonesia terbilang cukup kencang, rata-rata 25 persen dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Pada akhir 2014 lalu jumlah pengguna Facebook misalnya, ada sekira 81 juta orang. Sementara data teranyar pada 2015 ini sudah mencapai 101 juta orang. Total populasi Indonesia sebesar 251.160.125 orang.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pebisnis Online Rumahan Tidak Bisa Dipaksa Bayar Pajak
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2014/08/pebisnis-online-rumahan-tidak-bisa.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pebisnis Online Rumahan Tidak Bisa Dipaksa Bayar Pajak
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pebisnis Online Rumahan Tidak Bisa Dipaksa Bayar Pajak
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar