JAKARTA, tribunkaltim.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, pemberian remisi kepada napi koruptor dapat mengurangi efek jera. Menurut dia, sebaiknya koruptor diberi hukuman yang berat, yakni hukuman mati.
"Dampak efek jera jadi tidak ada. Hukuman itu kan supaya menimbulkan efek jera," ujar Abraham saat talkshow Anti Korupsi Film Festival (ACFFEST 2014) di GOR Bulungan, Jakarta Selata, Rabu (27/8/2014).
Abraham mengatakan, KPK tak punya kewenangan terkait pemberian remisi. KPK, lanjut Abraham, hanya bisa mengimbau Kementerian Hukum dan HAM untuk selektif memberikan remisi seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Ia menekankan, koruptor seharusnya dihukum berat.
"Supaya orang lihat koruptor itu sanksinya berat. Saya pribadi ingin mendorong diberlakukan hukuman mati," kata Abraham.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat. Remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
Anda sedang membaca artikel tentang
Koruptor Seharusnya Diganjar Hukuman Mati
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2014/08/koruptor-seharusnya-diganjar-hukuman.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Koruptor Seharusnya Diganjar Hukuman Mati
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Koruptor Seharusnya Diganjar Hukuman Mati
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar