Ibu dan Anak di Samarinda Tertangkap Jualan Sabu

Written By Unknown on Selasa, 15 Juli 2014 | 12.16

SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Tergiur dengan penghasilan mencapai Rp 700 ribu sampai Rp 800 ribu setiap sekali transaksi, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dua anak, berinisial An nekat berjualan sabu sabu dan narkotika.

Tim Tindak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim meringkus tersangka pengedar narkotika 3 poket jenis sabu sabu seberat 2,4 gram, dari An (42) di rumahnya Gang Melati RT 62  Jl Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang,  Jumat (11/5) pukul 3 sore.

Bersamaan dengan tertangkapnya An di rumahnya, tim BNNP juga meringkus anak An, yaitu Ah (29), berikut juga tersangka yang hendak membeli sabu sabu, yakni Wi (38), Ha (19), A (38), serta seorang mahasiswa berinisial H.

Kasi Penyidikan, Penindakan,dan Pengejaran  BNNP Kaltim, Kompol Muhammad Daud mengutarakan saat melakukan penggerebekan di rumah An, tersangka ditangkap tanpa perlawanan.

"Selain tersangka An, mereka masih terpengaruh narkoba. Ketika digrebek, tersangka kooperatif menunjukkan barang narkoba yang disimpan di kamarnya, termasuk 5 butir ekstasi, sabu sabu 3 poket seberat 2,4 g, timbangan digital, uang tunai hasil penjualan handphone, pil leksotan, alat hisap, pipet dan sebagainya semuanya senilai Rp 4 juta rupiah kami sita  ke kantor BNNP Kaltim untuk dilakukan proses penyelidikan," jelas Daud .

Dari pengakuan tersangka An, dirinya membeli sabu sebanyak 3 sampai 5 gram. Kemudian dijual setiap gramnya dimana terdapat keuntungan Rp 700 ribu-Rp 800 ribu. "Dalam sehari bisa jual 3 sampai 4 gram. Kasus ini terus kita kembangkan dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain," tegas Daud.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Daya Mas) BNNP Kaltim, AKBP Wilder Pattyrane menerangkan, akibat perbuatan bisnis haram, tersangka An diancam UU 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan untuk para pengguna sabu sabu akan menjalani rehabilitasi maksimal 6 bulan di pusat rehabilitasi kelurahan Tanah Merah,  jalan Poros Samarinda -Bontang, Samarinda Utara.

"Setelah melaui pemeriksaan dan suatu pendekatan sistematis untuk mendapatkan informasi tentang individu pecandu dari tim assesment yang terdiri dari dokter, psikolog dan konselor, pecandu maupun pengguna akan direhabilitasi," pungkasnya. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Ibu dan Anak di Samarinda Tertangkap Jualan Sabu

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2014/07/ibu-dan-anak-di-samarinda-tertangkap.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ibu dan Anak di Samarinda Tertangkap Jualan Sabu

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ibu dan Anak di Samarinda Tertangkap Jualan Sabu

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger