Orang Tua Wajib Teken Pernyataan Larang Siswa Bawa Kendaraan Ke Sekolah

Written By Unknown on Senin, 23 Juni 2014 | 12.16

BALIKPAPAN, TRIBUN - Maraknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kalangan pelajar terutama berkaitan dengan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), memicu Dinas Pendidikan Kota Balikpapan punya aturan baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mulai diberlakukan tahun ini.

Bentuk peraturan baru itu adalah mewajibkan kepada calon orang tua beserta siswa bersangkutan untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya larangan membawa kendaraan ke sekolah, jika belum mereka mengantongi SIM.

Surat pernyataan itu disebarkan  ke seluruh sekolah tingkat SMP serta SMA dan menjadi salah satu syarat utama yang harus dimasukan bersama berkas-berkas administrasi yang diterima oleh pihak sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Balikpapan, Heri Misnoto, menuturkan timbulnya kebijakan baru ini sebenarnya bersumber dari situasi dilematis yang dihadapi oleh pihaknya berapa waktu lalu.

Ketika itu banyak orang tua murid yang menganggap Polisi bertindak tanpa prikemanusiaan ketika menahan kendaraan para siswa yang terjaring razia.

Namuan disisi lain Dinas Pendidikan sendiri memang tak bisa melarang tindakan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, karena memang keharusan memiliki SIM ketika berkendara dijalanan merupakan perintah dari Undang-Undang.


Anda sedang membaca artikel tentang

Orang Tua Wajib Teken Pernyataan Larang Siswa Bawa Kendaraan Ke Sekolah

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2014/06/orang-tua-wajib-teken-pernyataan-larang.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Orang Tua Wajib Teken Pernyataan Larang Siswa Bawa Kendaraan Ke Sekolah

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Orang Tua Wajib Teken Pernyataan Larang Siswa Bawa Kendaraan Ke Sekolah

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger