Hasbullah Minta Panwaslu Tidak Tebang Pilih

Written By Unknown on Kamis, 22 Mei 2014 | 12.16

SANGATTA, tribunkaltim.co.id- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur yang merupakan terpidana kasus pidana pemilihan umum manipulasi data hasil pemilu, Hasbullah, meminta Panwaslu Kutim tidak "tebang pilih" dalam menindaklanjuti temuan dan laporan.

Pasalnya, ia menilai terdapat beberapa kasus yang terindikasi kuat termasuk pidana pemilu, namun hanya dianggap masalah administratif. Ia menyampaikan hal tersebut pada Tribun dari balik sel tahanan Pengadilan Negeri Sangatta, di sela persidangan belum lama ini.
 
"Ada beberapa kasus yang sama dengan kasus kami, namun hanya dianggap masalah administratif. Padahal ada kehilangan suara parpol di sana. Dan itu melanggar pasal 309 UU 8/2012," katanya.

Misalnya, persoalan Daftar Pemilih Khusus (DPK) hanya dilaporkan sebagai masalah administratif. Kemudian beberapa kasus atau temuan panwas di tingkat kecamatan, yang bahkan terlihat perbedaan dengan plano yang dibuka ulang.

"Berdasarkan DB2 di Rantau Pajang, Kecamatan Telen, PKS kehilangan 55 suara. Demokrat di Bengalon juga berkurang 66 suara. Mengapa temuan ini didiamkan, padahal mengurangi suara partai secara keseluruhan," katanya.

"Mengapa kami dianggap pidana? Bagaimana dengan Bengalon dan kecamatan lain yang terdapat unsur pelanggaran?," katanya. Hasbullah mengatakan dirinya tentu mengapresiasi kerja Panwaslu. Namun jangan tebang pilih dalam menindaklanjuti laporan dan temuan.

Hasbullah sebelumnya divonis enam bulan penjara (dipotong masa tahanan) dan denda Rp 5 juta subsidair dua bulan kurungan. Ia menyatakan menerima vonis tersebut, dan putusan akan dieksekusi setelah Kejari Sangatta menerima petikan putusan dari PN Sangatta.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat, SH, MH, didampingi Hakim Anggota, Stevanus Yunanto, SH dan Hendra, SH. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Dodi Gazali Emil, Tony Wibisono, Arif, serta M Mahdy.

Pada sidang sebelumnya, setelah melihat fakta persidangan dan bukti-bukti yang terhimpun, JPU menuntut Hasbullah satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsidair dua bulan kurungan.

JPU menilai Hasbullah terbukti melanggar melanggar pasal 309 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum, jo Pasal 321 yang memuat pemberatan sepertiga ancaman pidana bagi penyelenggara pemilu. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Hasbullah Minta Panwaslu Tidak Tebang Pilih

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2014/05/hasbullah-minta-panwaslu-tidak-tebang.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hasbullah Minta Panwaslu Tidak Tebang Pilih

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hasbullah Minta Panwaslu Tidak Tebang Pilih

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger