Komisioner KPU Kutai Timur Berinisial HAS Resmi Tersangka

Written By Unknown on Jumat, 25 April 2014 | 12.16

SANGATTA, tribunkaltim.co.id- Jajaran Satreskrim Polres Kutai Timur resmi menetapkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur, berinisial HAS, sebagai tersangka kasus dugaan manipulasi data hasil pemilihan umum legislatif 2014.

Tersangka HAS "kepergok" melakukan manipulasi data di formulir DB-1 untuk caleg tingkat DPRD Provinsi Kalimantan Timur, daerah pemilihan Bontang, Kutim, dan Berau, Selasa (22/4/2014) malam lalu. Suara caleg tingkat provinsi di lima parpol pun sempat "dikatrol".

Kapolres Kutai Timur, AKBP Edgar Diponegoro, Kamis (24/4/2014), mengatakan pihaknya menetapkan HAS sebagai tersangka karena diduga kuat melanggar pasal 309 Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum legislatif dan DPD.

Dalam pasal tersebut termaktub aturan setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan suara pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu mendapat tambahan atau pengurangan suara, dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

"Penetapan tersangka dilakukan Rabu (23/4/2014) malam dalam rapat gakumdu di Mapolres Kutim. Dan mulai hari ini (Kamis, red), tersangka ditahan di Mapolres Kutim," kata Kapolres.

Meskipun ancaman pidananya di bawah lima tahun, namun khusus penyelenggara pemilu mendapat pemberatan tambahan sepertiga dari ancaman pidana di pasal 309. Hal ini diatur dalam pasal Pasal 321 undang-undang yang sama. Karena total akumulasi ancaman menjadi lima tahun lebih, maka HAS bisa ditahan.

Kapolres mengatakan hingga saat ini pihaknya masih dalam konteks pemenuhan bukti. Karena itu ia tidak bersedia merinci nama parpol dan caleg yang diuntungkan oleh aksi HAS. Selain mendalami pelanggaran oleh para penyelenggara pemilu dalam memanipulasi data hasil perolehan suara, pihaknya juga akan mendalami unsur suap dalam konteks money politics.

"Dalam rangkaian penegakan hukum, kami akan mendalami pula kasus dugaan suap atau money politics. Dari sisi hukum, baik pemberi maupun penerima suap sama-sama melanggar hukum. Hal ini tentu kami dalami," katanya.

HAS mulai diperiksa sebagai tersangka, Rabu (23/4) malam, usai rapat gakumdu. Dalam pemeriksaan HAS bersikap kooperatif. Ia secara terbuka mengakui telah merubah beberapa spot data di draft DB-1 untuk caleg Dapil 5 tingkat provinsi Kaltim, sebelum ditandatangani KPU dan para saksi parpol.

"Selain itu, tersangka juga mengakui telah menerima uang berjumlah total Rp 55 juta dari pihak yang dibantu. Ia pun bersedia menunjukkan keberadaan uang Rp 40 juta di ruang kerjanya. Adapun Rp 15 juta sudah dipakai," kata Kapolres.

Kepolisian masih mendalami apakah uang Rp 55 juta itu sudah seluruhnya atau masih berupa panjar. Termasuk dugaan pemberian berbentuk non-tunai dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Selain menahan HAS untuk pemeriksaan intensif, polisi juga akan mendalami interaksi yang dilakukan HAS dengan pihak-pihak terkait. Informasi yang dihimpun Tribun, ponsel milik HAS bakal ditelaah tim Laboratorium Forensik Polri dalam waktu dekat.

"Berdasarkan penelusuran awal, sejauh ini sudah ditemukan beberapa percakapan yang dilakukan HAS dengan pihak lain dan relevan dengan kasus yang saat ini sedang didalami," kata sumber Tribun.


Anda sedang membaca artikel tentang

Komisioner KPU Kutai Timur Berinisial HAS Resmi Tersangka

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2014/04/komisioner-kpu-kutai-timur-berinisial.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Komisioner KPU Kutai Timur Berinisial HAS Resmi Tersangka

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Komisioner KPU Kutai Timur Berinisial HAS Resmi Tersangka

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger