PTUN Samarinda Tolak Gugatan Yulianus Palangiran

Written By Unknown on Sabtu, 22 Maret 2014 | 12.16

SANGATTA, tribunkaltim.co.id- Gugatan anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur non aktif, Yulianus Palangiran, terhadap SK Gubernur Kaltim tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Kutim, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

Penolakan majelis hakim dibacakan dalam putusan tanggal 19 Maret 2014. Tribun belum memperoleh informasi detail tentang putusan tersebut. Namun informasi itu dibenarkan tergugat intervensi, Marjaki, dan Ketua DPRD Kutim, Alfian Aswad.

Alfian mengatakan pihaknya sudah memperoleh informasi awal tentang putusan tersebut. "Benar gugatan saudara Yulianus ditolak PTUN. Namun beliau masih mengambil langkah banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)," katanya, Jumat (21/3/2014).

Selain menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap, pihaknya juga masih menunggu hasil penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen Pergantian Antar Waktu (PAW) yang ditangani Satreskrim Polres Kutim.

Sementara itu, tergugat intervensi, Marjaki, mengatakan bersyukur dengan penolakan majelis hakim PTUN terhadap gugatan Yulianus. "Itu artinya SK Gubernur Kaltim sudah prosedural. Semoga pimpinan DPRD Kutim memahaminya," katanya, Jumat (21/3/2014).

Pada sisi lain, sidang gugatan perdata yang dilayangkan Marjaki pada pimpinan DPRD Kutim tengah memasuki tahap mediasi. Tahapan mediasi akan berlangsung selama 40 hari, yang dipimpin oleh hakim mediator.

"Kami mengikuti proses yang berjalan. Yang jelas, dengan putusan PTUN sudah menunjukkan posisi SK Gubernur Kaltim benar dan prosedural. Kami belum dengar masalah banding saudara Yulianus ke PTTUN," katanya.

Sebelumnya, Alfian mengatakan, proses PAW untuk legislator dari Partai Kedaulatan, yaitu Mastur Djalal dan Yulianus Palangiran, masih memungkinkan untuk dilakukan. Hal ini karena SK Gubernur Kaltim sudah terbit Oktober 2013 lalu. Namun pelantikan ditunda karena adanya gugatan hukum.

Alfian mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu hasil uji forensik terhadap orisinalitas beberapa dokumen PAW Mastur dan Yulianus.

Hasil uji forensik di Laboratorium Forensik Mabes Polri tersebut akan menjadi referensi jadi tidaknya pelantikan dua legislator pengganti dari Partai Kedaulatan, Marjaki dan Suliansyah.

Adapun terkait gugatan perdata Marjaki terhadap dirinya selaku Ketua DPRD Kutim di Pengadilan Negeri Sangatta, Alfian siap mengikuti proses hukum. "Biarkan proses hukumnya berjalan. Kan nanti ada pembuktian di pengadilan," katanya.

Pada sisi lain, dua anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur dari Partai Kedaulatan, Mastur Djalal dan Yulianus Palangiran, ternyata sudah tidak aktif mengikuti sidang dan tidak menerima gaji sejak November 2013.

Hal ini karena SK Gubernur Kaltim tentang pemberhentian keduanya melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sudah terbit sejak Oktober 2013.

Meskipun demikian, proses pelantikan pengganti keduanya, yaitu Suliansyah dan Marjaki, belum dilakukan karena masih berlangsung proses hukum terkait dugaan pemalsuan proses dokumen PAW. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

PTUN Samarinda Tolak Gugatan Yulianus Palangiran

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2014/03/ptun-samarinda-tolak-gugatan-yulianus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

PTUN Samarinda Tolak Gugatan Yulianus Palangiran

namun jangan lupa untuk meletakkan link

PTUN Samarinda Tolak Gugatan Yulianus Palangiran

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger