Pansus Raperda RTRW Kutim Siap Kerja, Targetkan Rampung Pascapemilu

Written By Unknown on Sabtu, 22 Maret 2014 | 12.16

SANGATTA, tribunkaltim.co.id- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur 2013-2032 di DPRD Kutim diperkirakan bakal molor lagi.

Senin (17/3/2014) lalu, telah digelar paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum seluruh fraksi. Keesokan harinya langsung disampaikan jawaban pihak eksekutif, guna mempercepat pembahasan.

Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Alfian Aswad, Jumat (21/3/2014), mengatakan pansus Raperda RTRW telah terbentuk dan siap untuk melaksanakan tugasnya. Ia pun mengakui kerja pansus sangat menentukan kelanjutan pembahasan raperda vital tersebut.

"Pansus Raperda RTRW sudah dibentuk dan dipimpin saudara Akadir," katanya. Adapun target waktu penyelesaian pembahasan raperda, ia pesimistis bakal tercapai sebelum pemilu legislatif 9 April.

"Kalau sebelum pemilu rasanya berat. Tapi akan kami percepat setelah pemilu. Kami optimistis dua minggu setelah pemilu sudah selesai dibahas," katanya.

Senada, anggota DPRD Kutim, Mansur, mengatakan secara realistis, raperda RTRW sulit untuk dibahas menjelang pelaksanaan pemilu. "Rasanya sulit karena mayoritas sudah kampanye. Kemungkinan baru bisa dibahas setelah pemilu," katanya. Ia berharap pansus bisa bekerja maksimal mengingat pentingnya perda tersebut.

Sehari sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim, Suprihanto, Kamis (20/3) malam, mengakui bahwa kemungkinan pembahasan raperda RTRW bakal molor lagi, bahkan hingga setelah pemilu legislatif.

Pihaknya pun mulai mengkalkulasi secara realistis bahwa pengesahan perda RTRW kemungkinan besar setelah pemilu. "Kemungkinan besar setelah pemilu. Namun kami berharap sebelum masa jabatan mereka berakhir," katanya.

Berlakunya perda RTRW akan menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pembangunan di jangka pendek, menengah, dan panjang di Kutim "Lebih cepat disahkan lebih baik. Karena perda RTRW sangat penting sebagai acuan pembangunan di Kutim. Apalagi pengesahan perda RTRW kita sudah sangat terlambat," katanya.

Dalam perda RTRW Kutim itu sudah dibuat proyeksi dan skema kelanjutan pembangunan di Sangatta Selatan dan Teluk Pandan yang selama ini terkendala status Taman Nasional Kutai (TNK). "Kalau pengesahan perda lambat, maka pembangunan kembali terkendala," kata Suprihanto.

Lantas, bagaimana posisi enclave TNK dalam raperda RTRW Kutim? "Nantinya bila Perda RTRW Provinsi sudah disahkan, kita tinggal menyesuaikan. Tapi di raperda RTRW kita sudah dibuat proyeksi pembangunan di Kecamatan Sangatta Selatan dan Teluk Pandan," katanya.

Suprihanto pun membenarkan informasi bahwa kemungkinan besar luasan enclave Taman Nasional Kutai (TNK) yang disetujui DPR RI sekitar 7.800 hektar.

"Kami sudah mendapatkan informasi awal itu, tapi belum resmi. Kami dengar persetujuan Komisi IV sekitar 7.800 hektar. Persetujuan itu dikembalikan lagi ke Kementerian Kehutanan RI untuk mendapatkan rekomendasi-rekomendasi," kata Suprihanto.

Pada sisi lain, Komisi IV DPR RI telah melakukan pembahasan terkait usulan perubahan rencana tata ruang Kalimantan Timur, termasuk usulan pelepasan sebagian kawasan TNK untuk kepentingan umum.

Mayoritas fraksi di DPR RI telah mendukung pelepasan sebagian kawasan (enclave) TNK untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan. Namun kepastiannya akan diparipurnakan setelah masa reses, yaitu setelah pemilu legislatif.

Anggota DPR RI dari Dapil Kaltim, Mahyudin, belum lama ini, mengatakan saat ini memang belum ada keputusan resmi. "Tapi rencananya masuk masa sidang depan (setelah pemilu legislatif, red) sudah beres," katanya via pesan singkat.

Saat ditanyakan apakah seluruh fraksi sudah secara bulat mendukung enclave TNK, Mahyudin membenarkannya. Namun secara teknis masih akan disempurnakan di internal Komisi IV.

"Keputusan semua fraksi dikembalikan ke Komisi IV untuk di sempurnakan. Dan setelah masa reses ini akan diparipurnakan (enclav TNK seluas, red) 7.800 Hektar," kata mantan Bupati Kutim tersebut. Luas 7,800 hektar itu sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kehutanan RI. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Pansus Raperda RTRW Kutim Siap Kerja, Targetkan Rampung Pascapemilu

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2014/03/pansus-raperda-rtrw-kutim-siap-kerja.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pansus Raperda RTRW Kutim Siap Kerja, Targetkan Rampung Pascapemilu

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pansus Raperda RTRW Kutim Siap Kerja, Targetkan Rampung Pascapemilu

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger