Marzuki Dituding Hambat Pemanggilan Paksa Boediono

Written By Unknown on Rabu, 05 Maret 2014 | 12.17

JAKARTA, tribunkaltim.co.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie dituding menghalangi proses pemanggilan Wakil Presiden Boediono terkait penanganan kasus Bank Century oleh Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century. Marzuki disebut satu-satunya pimpinan DPR yang belum menandatangani surat dari DPR kepada Polri saat akan meminta bantuan memanggil Boediono.

"Kita tahu (Marzuki) belum tandatangan. Padahal semua (pimpinan) sudah tanda tangan dalam surat untuk Kapolri itu. Nanti akan kita rapatkan," kata Anggota Timwas Century dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2014).

Hendrawan mengaku tak mengetahui secara jelas alasan Marzuki tidak ditandatanganinya surat tersebut. Ia menduga Marzuki terlalu sibuk mengikuti Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat.

"Pak Marzuki lagi sibuk konvensi. Tidak perlu dijelaskan, kita sudah tahu, Pak Marzuki tidak bisa menjaga ruh dan marwah DPR," katanya.

Anggota Timwas Century dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, surat dari DPR untuk memita Polri membantu memanggil Boediono terhambat karena Marzuki.

Secara pribadi Bambang mengaku heran karena baru pada pemanggilan Boediono berlaku mekanisme surat yang harus ditandatangani oleh semua pimpinan. Dalam kasus lainnya, hanya perlu tandatangan satu pimpinan sesuai dengan bidang yang ditanganinya.

"Saya dengar semua pimpinan sudah setuju, kecuali Marzuki. Sebenernya aneh juga, biasanya satu pimpinan saja cukup. Dalam hal ini yang di bidang polhukam, Pak Priyo Budi Santoso," kata Bambang.

Seperti diberitakan, Timwas Century telah memutuskan akan kembali memanggil Boediono. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu telah dipanggil dua kali dan selalu tak hadir. Dalam pemanggilan ketiga, Timwas Century akan melakukan pemanggilan secara paksa sehingga perlu bantuan Polri dan restu dari pimpinan DPR.

Timwas bersikukuh pemanggilan Boediono ini tak akan menabrak proses hukum yang telah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Boediono dianggap mengetahui semua pihak yang terlibat di balik skandal Bank Century.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Boediono telah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Bank Indonesia ketika pengambilan keputusan dan pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century terjadi.

Dalam konferensi pers setelah pemeriksaan itu, Boediono berkeyakinan bahwa penyelamatan atau pengambilalihan Bank Century merupakan langkah yang tepat. Menurut Boediono, penyelamatan Bank Century telah membuat Indonesia dapat melewati krisis keuangan pada 2009 dan bahkan perekonomian Indonesia masih tumbuh di tengah perekonomian global yang terpuruk pada saat itu. Bahkan, kata dia, pada 2012, pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa menempati peringkat kedua dunia di bawah China.

Lewat surat kepada pimpinan DPR, Boediono mengatakan dia merasa sudah cukup memberikan keterangan kepada penyidik KPK. Selain itu, Boediono juga menolak hadir karena khawatir kehadirannya di rapat itu justru akan mengganggu proses hukum yang tengah berjalan di KPK.


Anda sedang membaca artikel tentang

Marzuki Dituding Hambat Pemanggilan Paksa Boediono

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2014/03/marzuki-dituding-hambat-pemanggilan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Marzuki Dituding Hambat Pemanggilan Paksa Boediono

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Marzuki Dituding Hambat Pemanggilan Paksa Boediono

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger