Tak Penuhi Panggilan KPK, Anas Bantah Takut Ditahan

Written By Unknown on Selasa, 07 Januari 2014 | 12.16

JAKARTA, tribunkaltim.co.id- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tak berniat menghindari proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu disampaikan Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ma'mun Murod. Ia membantah Anas takut ditahan KPK sehingga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Selasa (7/1/2014) ini.

"Tidak ada urusannya dengan ditahan, kan itu kewenangan KPK untuk menahan Mas Anas," kata Ma'mun, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Ma'mun berbicara kepada media di Gedung KPK dengan didampingi loyalis Anas lainnya, mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Cilacap Tri Dianto.

Seperti diketahui, KPK kerap menahan seseorang seusai pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Menurut Ma'mun, Anas enggan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini karena masih mempersoalkan surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang menyatakan dia sebagai tersangka terkait gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya. Anas mempertanyakan yang dimaksud KPK dengan proyek lainnya tersebut.

"Mas Anas sampai hari ini belum paham kenapa dia disebut tersangka karena di sprindiknya ada kata-kata Anas melakukan tindak pidana korupsi karena menerima hadiah terkait Hambalang dan proyek lainnya. Masalah kita di PPI menyoal proyek-proyek lainnya, ini tidak lazim pada sebuah sprindik," kata Ma'mun.

Sejauh ini, menurut Ma'mun, KPK belum menjelaskan apa yang dimaksud dengan proyek lainnya yang diduga dikorupsi Anas tersebut. Pihak Anas pun akan meminta penjelasan itu kepada KPK sebelum memenuhi panggilan pemeriksaan KPK berikutnnya. Saat ditanya apakah Anas siap jika nanti dijemput paksa KPK, Ma'mun mengatakan bahwa hal itu tidak menjadi masalah asalkan proses penjemputan paksa sesuai dengan undang-undang.

"Mas Anas kan punya hak untuk tidak datang dan itu dijamin undang-undang, dan konstitusi. Asal penjemputan paksanya jelas, dan ada aturannya, dan tidak melanggar hukum, dan juga termasuk soal proyek-proyek lainnya, KPK harus menjelaskan hal ini," sambung Ma'mun.

Panggilan pemeriksaan Anas hari ini merupakan yang kedua setelah Anas tidak memenuhi panggilan KPK pada 31 Juli 2013. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Senin (6/1/2014), mengatakan bahwa KPK akan kembali memanggil Anas jika dia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.


Anda sedang membaca artikel tentang

Tak Penuhi Panggilan KPK, Anas Bantah Takut Ditahan

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2014/01/tak-penuhi-panggilan-kpk-anas-bantah.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tak Penuhi Panggilan KPK, Anas Bantah Takut Ditahan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tak Penuhi Panggilan KPK, Anas Bantah Takut Ditahan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger