​PNS di Nunukan Sulit Mendapatkan Izin Belajar

Written By Unknown on Senin, 06 Januari 2014 | 12.16

NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Bagi sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, mendapatkan izin belajar (IB) bukanlah persoalan yang mudah.

Peraturan Bupati Nunukan Nomor 40 tahun 2010 tentang Penetapan Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS di Lingkungan Pemda Kabupaten Nunukan, menjadi salah satu faktor yang menghambat para PNS di Nunukan memperoleh IB.

Andi, salah seorang PNS kepada tribunkaltim.co.id (Tribunnews Network) mengatakan, seharusnya Pemerintah Kabupaten Nunukan diuntungkan dengan memberikan IB, karena biaya belajar berasal dari PNS yang bersangkutan.

"Penerbitan IB amat sangat sulit dengan syarat yang berlebihan. Padahal sudah ada aturan dari Menpan. Kenapa tidak merujuk SE Menpan? Ada apa?" ujarnya.

Menurutnya, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2013 tentang Pemberian Tugas  Belajar dan Izin Belajar, merupakan aturan yang sudah sangat operasional terkait dengan persyaratan Tugas Belajar (TB) dan IB.

Namun Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Nunukan justru menggunakan Peraturan Bupati Nunukan yang isinya bertolak belakang dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Surat edaran menyaratkan, untuk mendapatkan IB seorang PNS memiliki masa kerja minimal 1 tahun sejak menjadi PNS. Sementara Peraturan Bupati menyaratkan, pangkat minimal 3B, masa kerja minimal 2 tahun sejak menjadi PNS, umur maksimal 40 tahun dan nilai minimal Index Prestasi Kumulatif (IPK) 2,75.

"Kenapa BKDD Nunukan masih terpaku pada Perbub yang sudah kadaluara? Kenapa Perbub dimaksud tidak dicabut saja? Toh sudah ada aturan diatas Perbub yakni SE Menpan," ujarnya.

Selain menyoroti sulitnya mendapatkan IB, Andi juga menyoal TB. Ia mengatakan, sungguh ironis karena disatu sisi pemerintah mendorong peningkatan Sumber Daya Manusia PNS melalui pendidikan dan latihan, sesuai dengan amanat undang-undang dan persiapan AFTA 2015, namun disisi lain Pemerintah Kabupaten Nunukan juga terkesan membatasi dan cenderung tidak responsif.

"Buktinya, anggaran tugas belajar PNS sangat minim hanya untuk sekitar 5 orang. Sementara di kabupaten dan kota lain di Kalimantan Utara minimal 10 orang," ujarnya.


Anda sedang membaca artikel tentang

​PNS di Nunukan Sulit Mendapatkan Izin Belajar

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2014/01/apns-di-nunukan-sulit-mendapatkan-izin.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

​PNS di Nunukan Sulit Mendapatkan Izin Belajar

namun jangan lupa untuk meletakkan link

​PNS di Nunukan Sulit Mendapatkan Izin Belajar

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger