Pengesahan Izin di Balikpapan tak Harus di Walikota

Written By Unknown on Minggu, 29 Desember 2013 | 12.17

BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id - Keinginan Pemerintah Kota Balikpapan menjanjikan tahun 2014 nanti sebagai tahun efisiensi diwujudkan dengan melakuan pemangkasan perizinan di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T).

Selama ini memang banyak pengaduan yang masuk terkait lambannya proses perizinan dan penerbitan dokumen yang dilaksanakan oleh instansi tersebut sehingga kerapkali mengganggu iklim dunia usaha di Balikpapan.

Menurut Walikota Balikpapan Rizal Effendi, pemangkasan proses tersebut salah satunya adalah dengan memotong jalur birokrasi yang selama ini menjadi mekanisme dalam proses perizinan.

Dalam waktu dekat dirinya akan segera menerbitkan sebuah Perwali yang mengatur tentang tata cara proses perizinan yang baru.

Melalui Peraturan Walikota nantinya akan ada berapa perizinan yang saat ini jenisnya masih dipilah-pilah, dimana  pengesahannya tak harus dilakukan oleh Wailkota ataupun Sekertaris Daerah selaku jajaran tertinggi birokrasi.

Namun surat izin tersebut cukup ditandatangani oleh Kepala Kantor bersangkutan sehingga prosesnya diyakini akan lebih singkat. (*)

Penulis: Januar Alamijaya

Editor: Sumarsono


Anda sedang membaca artikel tentang

Pengesahan Izin di Balikpapan tak Harus di Walikota

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2013/12/pengesahan-izin-di-balikpapan-tak-harus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pengesahan Izin di Balikpapan tak Harus di Walikota

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pengesahan Izin di Balikpapan tak Harus di Walikota

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger