BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id - Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan meski anggaran pembangunan jalan di Km 23 itu tanpa melalui Musrembang dan usulan Pemkot, namun secara umum dana yang diberikan Pemprov tetap sah.
Pasalnya, ada dua mekanisme kucuran angaran dari provinsi ke kabupaten/kota. Pertama, melalui Musrembang tingkat Provinsi sebagaimana yang berlaku selama ini, dan kedua aspirasi dari anggota DPRD Kaltim yang didapat ketika melakukan reses di daerah pemilihan.
Rizal menganggap hal itu merupakan sesuatu yang wajar, apalagi dana ini juga digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak. (*)
Penulis: Januar Alamijaya
Editor: Sumarsono
Anda sedang membaca artikel tentang
Anggaran Pembangunan Jalan dari Provinsi Diangap Walikota Wajar
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2013/12/anggaran-pembangunan-jalan-dari.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Anggaran Pembangunan Jalan dari Provinsi Diangap Walikota Wajar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Anggaran Pembangunan Jalan dari Provinsi Diangap Walikota Wajar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar