Tersangka Korupsi, Ketua DPD NasDem Gunungkidul Dinonaktifkan

Written By Unknown on Jumat, 22 November 2013 | 12.16

GUNUNGKIDUL - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem DIY langsung menonaktifkan R Suyanto sebagai ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Gunungkidul pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus
korupsi oleh Kejaksaan Negeri Wonosari. Langkah ini diambil supaya yang bersangkutan bisa fokus dalam persoalan
hukum yang menjeratnya.Ketua DPW NasDem DIY, Subardi mengungkapkan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah meski R
Suyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Untuk itu jabatan sebagai ketua DPD Partai NasDem
dicopot terlebih dahulu. Dengan penonaktifan ini, diharapkan yang bersangkutan bisa fokus menyelesaikan persoalan
hukum menjeratnya terlebih dahulu.

"Untuk sementara waktu, yang bersangkutan (R Suyanto) kami nonaktifkan terlebih dahulu," katanya saat dihubungi
wartawan, Kamis (21/11/2013).

Subardi menjelaskan kewenangan untuk menonaktifkan sebagai ketua DPD Partai NasDem berada di tangan Dewan Pimpinan
Pusat (DPP). DPW hanya mengirimkan surat pemberitahuan dan permintaan penonaktifan ke pusat saja sebagai respon
terhadap penetapan status tersangka. Selanjutnya, pascapenonkatifan, partai tetap akan memberikan bantuan hukum
kepada yang bersangkutan.

"Kan ada Badan Advokasi Hukum. Jadi, nanti katakan benar kalau benar dan katakan salah jika memang salah. Bantuan
hukum itu otomatis," jelasnya.

Menanggapi penetapan tersangka terhadap R Suyanto, Subardi menilai itu merupakan tanggung jawab pribadi yang
bersangkutan. Kasus tersebut terjadi saat dia menjabat sebagai kepala desa sehingga tidak ada kaitannya dengan
jabatan sebagai ketua DPD NasDem Gunungkidul.

"Kasus itu terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala desa, tidak ada kaitannya dengan partai,"
tegasnya.

Selain menjabat sebagai ketua DPD Partai NasDem Gunungkidul, saat ini R Suyanto juga tercatat sebagai calon
legislatif DPRD Gunungkidul nomor urut pertama untuk dapil 2 meliputi Nglipar, Gedangsari, Ngawen dan Patuk.
Menanggapi penetapan tersangka terhadap R Suyanto, KPU Gunungkidul hanya bisa menunggu keputusan tetap dari
pengadilan.

"Belum ada pemberitahuan resmi dari partai. KPU juga belum bisa bertindak apapun karena masih menunggu keputusan
hukum tetap dari pengadilan," kata Ketua KPU Gunungkidul, M Zainuri Iksan.

Dia menjelaskan, hal-hal yang dapat merubah status R Suyanto sebagai calon tetap peserta pemilihan legislatif
adalah keputusan hukum tetap dari pengadilan. Itupun jika ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.

"Selama belum ada keputusan tetap dari pengadilan, R Suyanto masih tetap bisa mengikuti pemilu legislatif,"
imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Wonosari menetapkan R Suyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran
pemerintahan Desa Derut, Gedangsari yang merugikan negara sekitar Rp 500 juta. Dia dinilai bertanggungjawab atas
semua kegiatan pemerintahan desa yang diduga diselewengkannya. Kejaksaan berencana untuk melakukan pemeriksaan
kepada R Suyanto dalam kapaistasnya sebagai tersangka.(has)


Anda sedang membaca artikel tentang

Tersangka Korupsi, Ketua DPD NasDem Gunungkidul Dinonaktifkan

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2013/11/tersangka-korupsi-ketua-dpd-nasdem.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tersangka Korupsi, Ketua DPD NasDem Gunungkidul Dinonaktifkan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tersangka Korupsi, Ketua DPD NasDem Gunungkidul Dinonaktifkan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger