MUARA BUNGO - Pauzan, tampaknya harus menanggalkan mimpinya untuk menjadi anggota DPRD Jambidari Partai keadilan Sejahtera (PKS).Itu setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan data yang disematkan Polres Muara Bungo.
Pauzan, diduga membuat dan meneken surat keterangan palsu perihal status keperjakaan Mahmili, suksesornya yang menjadi Kepala Desa Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan.
Surat palsu itu sendiri, digunakan Mahmili untuk menikahi selingkuhannya bernama Marlina. Padahal, Mahmili sudah menikah dengan perempuan lain.
Kasat Reskrim Polres Bungo Ajun Komisaris Ernis Sitinjak mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan, Pauzan akhirnya dibantarkan.
"Sudah tersangka dalam kasus pemalsuan data saat menikahi pelapor, Marlina. Pelanggaran pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Tapi tidak ditahan," ujar Ernis.
Pembantaran caleg dari Dapil Bungo IV ini, kata Ernis, dijamin oleh istri Pauzan sendiri. "Iya sudah ditangguhkan penahanannya. Penjamin istrinya sendiri," tukasnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Caleg PKS di Jambi Buat Surat Palsu Mengenai Keperjakaan
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2013/11/caleg-pks-di-jambi-buat-surat-palsu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Caleg PKS di Jambi Buat Surat Palsu Mengenai Keperjakaan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Caleg PKS di Jambi Buat Surat Palsu Mengenai Keperjakaan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar