NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Nunukan menyurati Kejaksaan Negeri Nunukan untuk mengetahui status hukum Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Nunukan Zainuddin dan Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nunukan Syahrial.
Keduanya menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan sumur gali perumahan transmigrasi di Dinsosnakertrans Nunukan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Nunukan Haji Syaparuddin mengatakan, pihaknya baru saja mengirimkan surat tersebut untuk meminta keterangan mengenai perkembangan kasus hukum yang melibatkan keduanya.
"Kan selama ini belum ada secara tertulis yang disampaikan ke kita. Kita sudah membuat surat Insya Allah hari ini kita sampaikan," ujarnya.
Setelah mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri Nunukan, akan dilaksanakan rapat Tim Hukuman Disiplin Pemkab Nunukan. "Dari tim apa tindaklanjutnya? Yang jelas nanti pemberhentian sementara itu ada, karena disitulah proses hukum yang ada," ujarnya.
Sementara ini, karena kedua pejabat tersebut sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, tugas-tugas keduanya diambil alih Kepala Dinas masing-masing.
"Setelah kita mendapatkan surat, kita rapat dulu di Tim Hukdis, setelah itu baru kita ajukan. Apa keputusan di sana, diajukan ke Bupati untuk diminta proses lebih lanjut," ujarnya.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Untuk dakwaan primer, keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pertegas Status Dua Pejabat, BKDD Surati Kejari Nunukan
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2013/10/pertegas-status-dua-pejabat-bkdd-surati.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pertegas Status Dua Pejabat, BKDD Surati Kejari Nunukan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pertegas Status Dua Pejabat, BKDD Surati Kejari Nunukan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar