Hari Ini Zainuddin dan Syahrial Kembali Disidang

Written By Unknown on Rabu, 09 Oktober 2013 | 12.16

NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Rabu (9/10/2013) hari ini kembali menyidangkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Nunukan Zainuddin dan Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nunukan Syahrial, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Keduanya didudukkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan sumur gali perumahan transmigrasi di Dinsosnakertrans Nunukan.


"Kami sudah dua kali pemeriksaan saksi-saksi. Kemarin sudah lima. Rabu hari ini kami periksa saksi lagi, kami  panggil lima termasuk kontraktor," ujar Sutriono, salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut.


Sejauh persidangan yang sudah berlangsung, kata Sutriono, keterangan saksi-saksi saling bersesuaian dengan isi dakwaan.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Untuk dakwaan primer, keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.


Dari hasil penyidikan kasus itu, diduga telah terjadi peristiwa korupsi. Modusnya telah dilakukan pembayaran Rp110 juta terhadap CV Ogi Mandiri selaku kontraktor, namun tidak didukung kemajuan fisik pekerjaan di lapangan.


Proyek pembuatan sumur gali itu dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2011. Meskipun pendanaannya berasal dari APBN, namun proses lelang dan pelaksanaan kegiatan itu berlangsung di Dinsosnakertrans Kabupaten Nunukan.


Zainuddin mengatakan, dalam kasus itu perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut telah mengembalikan kesalahan bayar senilai Rp99.188.109. Pembayaran ke kas negara senilai Rp99.188.109 dilakukan secara bertahap masing-masing Rp15 juta pada 8 Januari 2013, Rp69.188.108 pada 18 Februari dan Rp15 juta pada 21 Mei 2013. "Semua sudah dikembalikan ke kas negara. Jadi sudah tak ada lagi kerugian negaranya," ujarnya.

Zainuddin mengakui, ada kesalahan yang dilakukannya dalam kasus tersebut. "Saya selaku PPK pembangunan sarana sumur gali memang di situ kesalahan saya ada. Orang berdasarkan Keppres 54 maupun 70, itu uang muka 20 persen, tapi saya membayar 50 persen. Bukan termin, tetapi tahap pertama pembayarannya," ujarnya.


Sutriono mengatakan, meskipun uang dugaan korupsi telah dikembalikan ke kas negara, hal itu tidak menghapuskan pidananya.


Anda sedang membaca artikel tentang

Hari Ini Zainuddin dan Syahrial Kembali Disidang

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2013/10/hari-ini-zainuddin-dan-syahrial-kembali.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hari Ini Zainuddin dan Syahrial Kembali Disidang

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hari Ini Zainuddin dan Syahrial Kembali Disidang

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger