Kejari Tahan Seorang Oknum PNS di Kutai Timur

Written By Unknown on Jumat, 18 Oktober 2013 | 12.16

SANGATTA, tribunkaltim.co.id - Kejaksaan Negeri Sangatta terus mengejar pihak-pihak yang menikmati secara tidak prosedural dana bantuan sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Khususnya dana bansos yang disalurkan melalui skema aspirasi anggota DPRD Kutim.

Setelah menahan tujuh orang, Kamis (17/10) siang, Kejari Sangatta kembali menahan satu tersangka kasus bansos. Yaitu berinisial SUG (33 tahun) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan DPRD Kutai Timur.

Setelah diperiksa selama tiga jam, tersangka langsung dijebloskan ke tahanan Polres Kutai Timur. SUG diduga telah melakukan penyimpangan dalam penyaluran dana bansos aspirasi mantan anggota DPRD Kutim bernisial S.

Bansos aspirasi tersebut disalurkan pada tahun anggaran 2011 terhadap 15 UKM fiktif penerima bantuan dana hibah (Bansos) daerah Kecamatan Rantau Pulung dengan jumlah sekitar Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), yang diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Hal ini tentu saja tidak dapat dibenarkan serta merugikan keuangan negara, karena dana bantuan sosial tersebut berasal dari APBD murni Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2011," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Didik Farkhan Alisyahdi, SH, MH, Kamis (17/10).

Karena perbuatannya tersebut, tersangka telah disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain SUG, Kejari Sangatta dalam waktu akan melanjutkan penyidikan pada tersangka HAJ. "Kami menjadwalkan pemeriksaan tersangka HAJ akan dilaksanakan dalam waktu dekat," katanya.

Pada tanggal 16 September lalu, Kejari Sangatta juga telah menahan satu tersangka kasus bansos tersebut, yaitu GER, yang merupakan TK2D atau tenaga honorer di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur.

Didik menjelaskan, penahanan para tersangka dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan sekaligus pendalaman kasus ini. Uniknya, indikasi keterlibatan GER justru berasal dari tersangka lainnya. "Kasus ini bergulir terus. Kami mendapatkan banyak informasi. Karena satu tersangka bercerita bahwa ada pelaku lain yang berperan lebih dominan, dan seterusnya. Tentu ini menjadi petunjuk yang penting," katanya.

Kejari Sangatta telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) SUG tanggal 27 Agustus 2013 lalu. Sedangkan sprindik GER terbit tanggal 16 Agustus 2013 dan HR terbit 20 Agustus 2013.

Ketiga tersangka berperan sebagai koordinator penyaluran dana bansos anggota DPRD Kutim. Dan ketiganya menyalurkan dana bansos aspirasi dua anggota DPRD yang berbeda. "Peran ketiganya sama, yaitu sebagai koordinator di lapangan yang mencari penerima bansos fiktif. Modusnya meminjam nama atau KTP dari calon penerima bansos," kata Didik.

Didik pun mulai terbuka tentang siapa anggota DPRD Kutim yang dana aspirasinya dikelola oleh tersangka. "Untuk tersangka GER dan SUG mengelola dana aspirasi mantan anggota DPRD Kutim S. Sedangkan HR mengelola dana aspirasi HA," katanya.

"Untuk dugaan kerugian sementara, dari tersangka GER ada 10 proposal senilai sekitar Rp 500 juta. Demikian pula tersangka HR mengkoordinir 10 proposal dengan nilai sekitar Rp 500 juta," katanya.


Anda sedang membaca artikel tentang

Kejari Tahan Seorang Oknum PNS di Kutai Timur

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2013/10/kejari-tahan-seorang-oknum-pns-di-kutai.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kejari Tahan Seorang Oknum PNS di Kutai Timur

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kejari Tahan Seorang Oknum PNS di Kutai Timur

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger