Penajam, tribunkaltim.co.id- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU) telah menerima data dari pusat mengenai perekaman e-KTP yang mengalami kerusakan. Jumlah e-KTP yang mengalami kerusakan mencapai 682 yang tersebar di empat kecamatan.
Plt Kepala Disdukcapil. Kaspar Panggabean menyatakan, e-KTP yang mengalami kerusakan ini disebabkan karena kesalahan pada saat perekaman. "Ada karena kesalahan iris mata, sidik jari sampai foto," katanya.
Untuk itu, pihaknya akan kembali melakukan perekaman bagi warga yang e-KTP mengalami kerusakan. "Mudahan-mudahan tahun ini bisa rampung," katanya.
Anda sedang membaca artikel tentang
682 e-KTP di PPU Rusak
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2013/10/682-e-ktp-di-ppu-rusak.html?m=0
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
682 e-KTP di PPU Rusak
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar