Upayakan Mediasi, Komnas HAM Turun Tangan

Written By Unknown on Jumat, 27 September 2013 | 12.16

SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Untuk mencegah terjadinya konflik dan mengupayakan mediasi, Komnas Hak Azasi Manusia (HAM) turun langsung ke Kaltim.  Salah satu Komisioner Komnas HAM di sub Komisi Mediasi , DR Ansori Sinungan, SH. LLM di Lipan Hill Samarinda, Kamis (26/9/2013) mengatakan, saat ini ada sebanyak 3 kasus di Kaltim yang perlu ditangani untuk dimediasi agar tidak sampai ke pengadilan.

DR Ansori memaparkan, kedatangan ini juga sebagai respon aduan masyarakat yang disampaikan ke Komnas HAM. Adapun 3 kasus tersebut, pertama pengaduan masyarakat Desa Biu, kecamatan Muara Samu Paser terhadap PT Kideco Jaya. Kedua, pengaduan dari masyarakat Santan Ulu Kutai Timur terhadap PT Indominco Mandiri dan ketiga pengaduan dari salah seorang masyarakat Palaran terhadap PT Nuansacipta Coal Investment (NCI). Ketiga kasus ini kata Ansori terkait dengan sengketa lahan.

"Permasalahan - permasalahan lahan yang timbul dari konflik - konflik pertanahan ini tidak terlepas dari masalah ketidakjelasan tapal batas. Ketidakjelasan wilayah yang diberikan konsesi. Perusahaan kadang - kadang, ketika sudah menerima konsesi seharusnya melalui tahapan - tahapan. Bisa ganti rugi, bisa kompensasi, bisa kemitraan misalnya plasma dan lain sebagainya. Yang banyak terjadi tidak semua itu dilakukan," kata Ansori.

Selain 3 kasus di atas kata Ansori, ada hal yang cukup menarik untuk dibahas yakni sistem pinjam lahan di hutan lindung dan ini juga terjadi di Kaltim. Memang diakuinya, proses mendapatkan pinjam pakai ini harus melalui tahapan dan aturan - aturan yang cukup ketat.  Kendatipun semua syarat sudah dipenuhi, tetap saja menurutnya ada aduan - aduan masyarakat seputar kerusakan lingkungan dan pengusiran warga asli.  

"Sampai saat ini Komnas HAM masih menjadi tumpuan masyarakat untuk mengadu tentang nasib mereka. Dan untuk itulah Komnas HAM dibentuk," kata Ansori.

"Namun demikian, kami dari Komnas HAM karena sifat kami adalah sub Komisi mediasi , kami tetap berada di tengah. Bagaimana memediasikan pihak - pihak ini sehingga tidak perlu ke pengadilan. ini gunanya mediasi, penyelesaian sengketa di luar pengadilan," tambahnya.

Dengan mediasi lanjutnya, perusahaan bisa mencapai target usaha, masyarakat juga tidak merasa terintimidasi. Dan yang terpenting, adanya mediasi adalah untuk mencegah konflik yang terjadi agar tidak semakin meluas dan berakibat mengganggu kondusifitas. Dan para penegak hukum juga diharapkan tetap berlaku adil dalam setiap penanganan sengketa - sengketa yang terjadi.

"Mohon, masalah - masalah seperti ini sangat rentan dari konfilik horizontal. Seperti yang trjadi di Mesuji, Kalianda, dan kami juga disini tidak menginginkan terjadi lagi hal - hal tersebut karena masalah sengketa ini sebenarnya bisa diselesaikan," kata Ansari.


Anda sedang membaca artikel tentang

Upayakan Mediasi, Komnas HAM Turun Tangan

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2013/09/upayakan-mediasi-komnas-ham-turun-tangan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Upayakan Mediasi, Komnas HAM Turun Tangan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Upayakan Mediasi, Komnas HAM Turun Tangan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger