Zainuddin Akui Ada Kesalahan Dalam Kasus Korupsi Sumur

Written By Unknown on Rabu, 17 Juli 2013 | 12.16

"Saya selaku PPK pembangunan sarana sumur gali memang di situ kesalahan saya ada. Orang berdasarkan Keppres 54 maupun 70, itu uang muka 20 persen, tapi saya membayar 50 persen. Bukan termin, tetapi tahap pertama pembayarannya," ujarnya.

Zainuddin mengatakan, pihaknya berani mengeluarkan uang kepada kontraktor sebesar 50 persen dari nilai kontrak Rp221.000.000, karena saat itu waktu tersisa hanya satu bulan setengah. Selain itu, rumah-rumah transmigrasi sudah terbangun.

"Kebetulan saya ke lapangan sudah ada 18 unit rumah. Dua rumah satu sumur, dua rumah satu sumur, dua rumah satu sumur, waktunya begitu. Karena kita juga dapatkan tekanan dari pemerintah pusat, 30 Nopember transmigrasi penduduk asal  (TPA) Jawa Tengah 25 KK, Jawa Timur 25 KK, itu dulu. Yang transmigrasi penduduk setempat (TPS) itu nanti tahun 2012," ujarnya.

Setelah mencairkan uang 50 persen sebagai pembayaran tahap pertama, ia telah menyampaikan kepada kepala dinas maupun kepala bidang pengganti, agar proyek tersebut dijaga. Sebab, tiga hari setelah pembayaran uang tahap pertama dimaksud, tepatnya 27 Oktober 2011, Zainuddin yang semula menjabat kepala bidang di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nunukan dilantik menjadi Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Nunukan.

"Setelah itu permasalahannya saya tidak tahu lagi. Setelah itu juga, kepala dinas yang lama, kepala bidang yang baru mengganti saya, maupun kepala dinas yang baru ada mutasi, tidak pernah menyampaikan kasus itu kepada saya," ujarnya.

Zainuddin juga menyampaikan, saat itu pembayaran tahap pertama sebesar 50 persen dari nilai kontrak merupakan permintaan CV Ogi Mandiri, selaku kontraktor yang mengerjakan proyek sumur tersebut.

"Bahwa CV Ogi  mengatakan tidak pernah meminta 50 persen, itu bohong fatal. Saya sendiri selaku PPK lama, dia ada surat pernyataan kesanggupan pengembalian kerugian negara, ditandatangani diatas materi yang diketahui Pak Khotaman (Kepala Dinsosnakertrans). Dia sanggup melaksanakan dalam waktu tiga bulan setelah LHP dari Inspektorat, dari 14 Mei 2012 sampai 14 Agustus 2012," ujarnya.

Belakangan memang perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut telah mengembalikan kesalahan bayar senilai Rp99.188.109. Pembayaran ke kas negara senilai Rp99.188.109 dilakukan secara bertahap masing-masing Rp15 juta pada 8 Januari 2013, Rp69.188.108 pada 18 Februari dan Rp15 juta pada 21 Mei 2013.

Zainuddin ditetapkan sebagai tersangka terkait tanggungjawabnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat masih menjabat di Dinsosnakertrans Nunukan.

Dari hasil penyidikan kasus itu, telah terjadi peristiwa korupsi. Modusnya telah dilakukan pembayaran Rp110 juta, namun tidak didukung kemajuan fisik pekerjaan di lapangan.

Proyek pembuatan sumur gali itu dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2011. Meskipun pendanaannya berasal dari APBN, namun proses lelang dan pelaksanaan kegiatan itu berlangsung di Dinsosnakertrans Kabupaten Nunukan.


Anda sedang membaca artikel tentang

Zainuddin Akui Ada Kesalahan Dalam Kasus Korupsi Sumur

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2013/07/zainuddin-akui-ada-kesalahan-dalam.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Zainuddin Akui Ada Kesalahan Dalam Kasus Korupsi Sumur

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Zainuddin Akui Ada Kesalahan Dalam Kasus Korupsi Sumur

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger