BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id- Selama memasuski bulan Ramadhan 1413 H para pegawai di lingkup Pemerintah Kota Balikpapan akan mendapatkan potongan jam kerja sebanyak 1,5 jam dibanding hari-hari lainnya.
Jika pada hari biasanya jam masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimulai pada pukul 07.30 pagi maka selama Ramadhan diundur menjadi pukul 08.00.
Begitu pula dengan waktu kepulangan pegawai yang biasanya diharuskan mengisi absensi pada pukul 16.00 di bulan Ramadhan kali ini mendapatkan keringanan bisa pulang kerumah pada pukul 15.00.
Sementara dihari Jumatanya para pegawai yang biasanya pulang pukul 11.30 kali ini jam kerja mereka mendapatkan diskon setengah jam dan sudah bisa meninggalkan kantor pukul 11.00.
Asissten III Pemerintah Kota Baikpapan, M Noor mengatakan pengurangan waktu jam kerja bagi Pegawai di Pemerintahan Kota Balikpapan ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Kaltim per tanggal 28 Juni kemarin yang isinya antara lain meminta revisi jam kerja selama Ramadhan.
Artinya hal ini dilakukan juga untuk menghormati dan memberikan kesempatan bagi para pegawai terutama yang muslim agar mempunyai banyak waktu untuk beribadah.
Anda sedang membaca artikel tentang
Selama Ramadhan Jam Kerja Pegawai di Balikpapan Dipangkas 1,5 jam
Dengan url
http://beritakaltime.blogspot.com/2013/07/selama-ramadhan-jam-kerja-pegawai-di.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Selama Ramadhan Jam Kerja Pegawai di Balikpapan Dipangkas 1,5 jam
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Selama Ramadhan Jam Kerja Pegawai di Balikpapan Dipangkas 1,5 jam
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar