Rekam Data Penduduk 15 Tahun, Disdukcapil Nunukan Upgrade Sistem

Written By Unknown on Jumat, 26 Juli 2013 | 12.16

NUNUKAN,tribunkaltim.co.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan akan melakukan perekeman data penduduk usia 15 tahun ke atas. Hal ini untuk mengejar target standar pelayanan minimum (SPM) dari Kementerian Dalam Negeri yang mewajibkan pada 2015 semua penduduk memiliki elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP).

Sekretaris Disdukcapil Nunukan Sabri mengatakan, saat ini program yang tersedia diperangkat perekaman data e-KTP hanya bisa menerima penduduk berusia 17 tahun keatas. Namun pihaknya juga sudah mendapatkan program yang dapat menerima perekeman data penduduk berusia 15 tahun ke atas. Program tersebut harus diupgrade.

"Tinggal kita memasukkan," ujarnya.

Ia mengatakan, sesuai dengan Edaran Kementerian Dalam Negeri, diharapkan kepada semua kabupaten dan kota di Indonesia untuk melakukan perekaman data bagi masyarakat yang berusia mulai 15 tahun.

"Ini kita rekam berkaitan dengan penerbitan KTP. Sesuai undang-undang, nanti dia berusia 17 tahun baru diberikan KTP. Ini sebagai jawaban saat mencapai usia, untuk memudahkan masyarakat," ujarnya.

Jika tim teknis sudah siap melakukan perekeman dana, ditarget setelah Idul Fitri sudah bisa berjalan.  Saat ini persiapan terus dilakukan untuk mengetahui, apakah sistem yang dikirimkan bisa berjalan mulus saat diujicoba?

Tak hanya di ibukota Kabupaten Nunukan, persiapan juga dilakukan hingga ke semua kecamatan. "Kalau kita sudah bisa melakukan upgrade sistem yang ada di semua kecamatan, kita langsung laksanakan," ujarnya.

Pada tahap awal, sasaran perekaman ke sekolah-sekolah. "Setelah kita merekam, kalau tidak ada masalah mengupgradedata, tim teknis di Diskduiscapil segera mengupgrade semua di kecamatan," ujarnya.

Diakui masih terbatasnya sumber daya manusia untuk melakukan perekaman data, terutama di kecamatan. Tetapi dengan keterbatasan itu Disdukcapil Nunukan tetap melakukan optimalisasi untuk mengejar target, pada 2015 semua penduduk wajib memiliki KTP.

"Ini SPM Kemendargi yang berlaku se-Indonesia. Berbeda kalau misalnya akte kelahiran, sampai 2020," ujarnya.

Pihaknya akan memaksimalkan sumber daya manusia yang tersedia. "Makanya tidak hanya ktia serahkan kepada tim teknis. Pimpinan mulai dari kepala dinas, sekretaris dan lain-lain terus kita berdiskusi dan kita membantu tim teknis. Jadi tidak ada lagi ini tugas kalian, karena kita pantau terus dan kita ikuti," ujarnya.


Anda sedang membaca artikel tentang

Rekam Data Penduduk 15 Tahun, Disdukcapil Nunukan Upgrade Sistem

Dengan url

http://beritakaltime.blogspot.com/2013/07/rekam-data-penduduk-15-tahun.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Rekam Data Penduduk 15 Tahun, Disdukcapil Nunukan Upgrade Sistem

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Rekam Data Penduduk 15 Tahun, Disdukcapil Nunukan Upgrade Sistem

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger